Senin, 26 Maret 2012

Ketika Haram Berkumpul dengan Halal Maka Haram Mendominasi

BAB I
 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam mempunyai dua dasar dalam menetapkan suatu hukum, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Meskipun demikian, dalam penetapan berdasarkan pada kedua hukum tersebut dirasa masih bersifat umum dan masih sulit untuk difahami. Maka dari itu, muncullah kaidah-kaidah tentang penetapan hukum dalam islam yang berdasarkan Al qur’an dan as-sunnah dalam penetapannya, yaitu kaidah-kaidah fiqhiyyah yang digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan suatu hukum yang belum terdapat dalam Al Qur’an dan As-Sunnah.
Seiring perkembangan zaman, banyak muncul problema dalam kehidupan di masyarakat. Tanpa adanya kaidah fiqhiyyah, tentu masyarakat akan kebingungan dalam memahami hukum islam berbicara tentang problem-problem tersebut. Disinilah betapa pentingnya peranan kaidah fiqhiyyah dalam menjawab berbagai problema yang berkembang di kalangan masyarakat.
Untuk lebih jelasnya tentang kaidah-kaidah fiqhiyyah tersebut, penulis akan menjelaskan lebih lanjut tentang beberapa kaidah:"اذااجتمع الحلا ل واحرام غلب الحرام"  dan  الإِيْثَارُفِي الْقُرَبِ مَكْرُوْهٌ، وَ فِي غَيْرِهاَ مَحْبُوْبٌ ".". bagaimana kaidah tersebut dijadikan sebagai landasan dalam menetapkan hukum.
B. Rumusan Masalah
1)    Matan Kaidah
2)      Makna Kaifdah
3)      Problımatıka Kaıdah
C. Tujuan Penulisan                                                                                         
1)      Unutk mengetahui Matan Kaıdah
2)      Untuk mengetahui Makna Kaifdah
3)      Untuk mengetahui Problimatika Kaıdah
BAB II
 PEMBAHASAN
A.    Matan Kaidah
1)      Kidah Pertama"اذااجتمع الحلا ل واحرام غلب الحرام"
2)  Kaidah kedua   " الإِيْثَارُفِي الْقُرَبِ مَكْرُوْهٌ، وَ فِي غَيْرِهاَ مَحْبُوْبٌ "
B.     Makna dan Landasan Kaidah
1). Kaidah yang pertama:" اذااجتمع الحلال واحرام غلب الحرام " ini, mempunyai arti sebagai berikut: ” apabila berkumpul antara yang halal dengan yang haram maka dimenangkan oleh yang haram ” 1
الحرام adalah segala sesuatu yang jelek, dan sebagian darinya menjelekkan kepada sebagian yang lainnya.2
الحلال adalah segala sesuatu yang baik, dansebagian darinya menjadikan baik pada sebagian yang lain dan menjernihkan pada sebagian yang lain.3
Kaidah ini tidak sebatas ucapan tampa landing semata, namun kaidah ini berpijak pada sebauah hadits yang berbunyi:" مااجتمع عليه الحلال والحرام الاغلب الحرام "  Yang artinya: ”Manakala berkumpul yang halal dan yang haram maka dimenangkan oleh yang haram”4  walupun hadits ini sanadnya dhoif, akan tetapi mempunyai kaidah yang benar sesuai dengan perintah agama, yaitu untuk selalu memilih dalam segala apa yang kita lekukan sebagai bentuk usaha kita (preventif) sebelum terjadi kerusakan atau pelanggaran yang lebih besar.

1.      Abdul Mujib. Kaidah-kaidah ilmu fiqh. Hal 31
2.     Al-ghazali. Ihyau `uklumuddin. Al-haramain. Hal 95
3.     Ibid.
4.      Abdul Mujib. Kaidah-kaidah ilmu fiqh. Hal 31

2). Kaidah yang kedua:" الإِيْثَارُفِي الْقُرَبِ مَكْرُوْهٌ، وَ فِي غَيْرِهاَ مَحْبُوْبٌ "  mempunyai arti sebagai berikut: “Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah, dibenci. Namun dalam masalah lainnya, disukai”
Itsar adalah sikap mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri. Kebalikannya adalah atsaroh yang bermakna mendahulukan kepentingan dirinya sendiri sebelum orang lain. Dilihat dari objeknya, Itsar ada dua macam:5
Itsar dalam perkara duniawi
Itsar dalam hal ibadah
Sedangkan ditinjau dari sifatnya Itsar ada tiga macam:6
1.       Haram
Yang dimakasud haram ialah mendahulukan sunnah sehingga kewajiban kita menjadi gugur.
2.       Makruh dan
Yang dimakasud makruh dalam konteks ini ialah mendahulukan sunnah sehingga kita mengerjakan yang makruh.
3.       Khilaful aula
Yang dimakasud khilaful aula ialah suatu tindakan yang bersebrangan dengan adat atau kebiasaan yang ada.
Kaidah yang kedua ini berlandaskan pada ayat al-quran dan beberapa hadits. Ayat al-quran yang menjadi landasan dari kaidah ini ialah QS. Al-Hasyr: 9 yang berbunyi; وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإيمَانَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan orang-orang yang telah menempati Kota

6.      Abdul Mujib. Kaidah-kaidah ilmu fiqh. Hal 55



Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Al-Hasyr: 9)7
Dan Hadits dari Umar, yang artinya: ”Dari Umar bin Khottob radliyallahu’anhu berkata: ’Suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk bershodaqoh, dan saat itu saya memiliki harta. Saya pun bergumam: ’Hari ini saya akan mengalahkan Abu Bakar, saya akan sedekahkan separuh hartaku, ’Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ’Apa yang engkau sisakan untuk keluargamu wahai Umar?’ Umar radliyallahu’anhu menjawab: ’Separuhnya lagi’. Ternyata datanglah Abu Bakar radliyallahu’anhu membawa semua hartanya, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bertanya: ’Lalu apa yang engkau sisakan untuk keluargamu’. Maka Abu Bakar menjawab: ’Saya tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya’” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Tahqiq Misykah: 6021).8
Serta hadits dari Abu Hurairoh radliyallahu’anhu. Yang artinya: “dari Abu Hurairoh radliyallahu’anhu  Ada seseorang yang datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam seraya berkata: ’Wahai Rasulullah, saya sangat lemah’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menanyakan kepada para istrinya, ternyata tidak ada makanan apa pun di rumah. Maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ’Tidak adakah seseorang yang mau menjamu tamu malam ini, semoga Allah merahmatinya’. Maka salah satu sahabat anshor berkata: ’Saya wahai Rasulullah’. Lalu dia pulang menemui istrinya dan

7.     Depag RI. Al-qran dan terjemahannya, Al-jumanatul `ali. 547



berkata: ’Ini adalah tamunya rasulullah, jangan sembunyikan makanan apapun’. Istrinya menjawab: ’Kita tidak punya makanan apapun kecuali makanan untuk anak-anak’. Dia pun berkata: ’Jika anak-anak ingin makan malam, maka tidurkanlah mereka, lalu matikan lampu dan malam ini biarlah kita lapar’. Istrinya itu mengerjakan perintah suaminya. Keesokan harinya sahabat anshor tadi datang kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda: ’Sesungguhnya Allah heran (atau tertawa) terhadap perbuatan fulan dan fulanah’. Lalu Allah menurunkan firman-Nya (yang di atas), QS. Al-Hasyr: 9” (HR. Bukhori).9
C.    Problımatıka Kaıdah
Kaidah pertama;
Pada kaidah yang pertama, mungkin saja menjadi sebuah penghalang bagi kita, kaidah ini seakan-akan membatasi kita dalam memenuhi apa yang kita inginkan, disadari atau tidak sebagai manusia tentu selalu menginginkan hal-hal yang mudah-mudah apalagi masalah harta. Seandainya dalam kaidah ini kita bisa memilih, maka hal yang pasti kita akan lakukan adalah memilih yang halal, apalagi hanya berkumpulnya halal dengan haram, yang haram saat ini sudah bayak yang dilegalkan menjadi halal, mereka menghalalkan segala cara unutk meraih ambisi mereka. Berikut beberapa contoh yang dapat kami tulis:10
1.      Ketika Utsman bin Affan r.a ditanya tentang hukumnya mengumpulkan dua orang wanita bersaudara dalam suatu pernikahan, yang mana dari keduanya ada yang budak dan hamba sahaya. Maka beliau mengharamkan hal tersebut dengan berlandasan dua ayat alqur`an surat An-nisa` ayat 23:  وانتجمعوابين الاختينyang artinya: ``dan haram mengumpulkan (dalam perkawinan) dua orang wanita bersaudara” dan ayat


 
9.     Shahih Bukhori Muslim.chm
10.  Abdul Mujib. Kaidah-kaidah ilmu fiqh. Hal 57



24: الاماملكت ايمانكم  yang artinya ”kecuali budak-budak yang kamu miliki”  maka dengan belandaskan dua ayat inilah Utsman bin affan mendahulukan ayat yang melarang adanya penyatuan dua saudara dalam penikahan.
2. Contoh lain dapat kita lihat dalam dua hadits yang mana keduanya saling bertentangan. Hadits yang pertama berbunyi:   لك من الحائض مافوق الازارyang artinya: ” bagimu (boleh berbuat sesuatu) terhadap istrimu yang sedang haid pada segala yang berada diatas kain pinggang”  (HR. Abu Daud) dan hadits yang kedua berbunyi اصنعواكل شيءالاالنكاح  yang artinya: ”perbuatlah segala sesuatu (terhadap istri yang sedang haid) kecuali persetubuhan”  (HR. Muslim dari Anas).
 Hadits yang pertama menunjukkan keharaman bagi seorang suami dalam menggauli istrinya pada bagian-bagian tubuh antara pusar dan lutut ketika istri mereka dalam keadaan haid, sedangkan hadits yang kedua mengindikasikan diperbolehkannya menggauli sang istri pada saat lampu mirah menyala (haid), kecuali bersetubuh. Berlandaskan pada kaidah diatas maka hadits pertamalah yang lebih kuat untuk diaplikasikan dalam kehidupan berkluarga. 
            Kenapa kaidah ini memenangkan haram ketika halal berada didalamnya (haram). Ada sebuah hadits yang mana hadits ini mungkin akan membuat kita lebih yakin akan kebenaran hukum yang terkandung dalam kaidah ini sehingga kita tidak ragu untuk mengaplikasikannya.
Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”. [Bukhari Muslim ] 11
Kaidah kedua;
            Kaidah ini tidaklah menghalangi kita untuk berbuat baik kepada orang lain, seperti halnya mendahulukan orang yang lebih berkepentingan dalam suatu urusan adalah suatu ahlak terpuji, dan itu adalah salah satu ahalak yang dimiliki oleh nabi. Dan perlu kita fahami bahwa kaidah ini, dapat diaplikasikan hanya pada ibadah yang bersifat husus.
Mendahulukan orang lain dalam perkara ibadah adalah sesuatu yang dibenci, karena masing-masing orang diperintahkan untuk mengagungkan Allah ta’ala. Oleh karenanya jika dia tidak melakukannya dan hanya melimpahkan pada orang lain adalah termasuk tindakan kurang adab kepada Allah azza wa jalla.
Dengan beberapa contoh berikut semoga bisa dipahami:12
1.        Kalau si Zaid mempunyai air hanya cukup untuk wudlu satu orang, sedangkan saat itu dia membutuhkan wudlu, juga temannya yang saat itu sedang bersama dia, maka kewajiban Zaid adalah menggunakan air itu untuk berwudlu dan biarkanlah temannya itu bertayammum. Tidak boleh bagi Zaid untuk mempersilahkan temannya wudlu sedangkan dirinya sendiri bertayammum.
2.      Kalau si Zaid mempunyai air hanya cukup untuk wudlu satu orang, sedangkan saat saat itu datang waktu sholat, sedangkan dia punya saudara yang tidak punya pakaian yang menutup aurot, maka kewajiban yang punya tadi untuk sholat terlebih dahulu menggunakan pakaian tersebut baru kemudian nantinya dia pinjamkan kepada saudaranya. Dan tidak boleh baginya untuk mendahulukan saudaranya tersebut dalam perkara ibadah.


 
11.Arbain An-nawawi.chm



Kalau ada seseorang yang berada di shof pertama, maka dia tidak boleh mundur ke shof kedua untuk mempersilahkan orang lain menempati posisinya.
Sebuah sejarah yang menggambarkan betapa besar sifat itsar para sahabat radliyallahu’anhum dari urusan dunia. Sebuah peristiwa mengharukan terjadi saat perang Yarmuk, perang melawan orang-orang Romawi. Dikisahkan bahwa Ikrimah bin Abu Jahl dan dua sahabatnya radliyallahu’anhum terluka parah. Tatkala ada seorang yang mengambilkan minum untuk beliau radliyallahu’anhu, beliau melihat ada orang lain yang butuh minum, akhirnya dia mengatakan pada yang membawa air minum: “Berikan pada dia terlebih dahulu”. Maka pergilah dia ke tempat orang yang ditunjuk. Begitu air akan diberikan padanya radliyallahu’anhu, dia pun berkata: “Berikan kepada Ikrimah terlebih dahulu”. Akhirnya kembalilah dia ke Ikrimah dan ternyata beliau sudah meninggal dunia begitu pula dengan dua sahabatnya, sebelum meminum air tersebut”. Subhanallah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari kedua kaidah diatas dapat kami simpulkan:
الحرام adalah segala sesuatu yang jelek, dan sebagian darinya menjelekkan kepada sebagian yang lainnya.
الحلال adalah segala sesuatu yang baik, dansebagian darinya menjadikan baik pada sebagian yang lain dan menjernihkan pada sebagian yang lain. Akan tetapi ketika halal tersebut bersatu dengan haram, maka haramlah yang akan menjadi hukum dari sesuatu tersebut.
Itsar adalah sikap mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri. Kebalikannya adalah atsaroh yang bermakna mendahulukan kepentingan dirinya sendiri sebelum orang lain. Dilihat dari objeknya, Itsar ada dua macam:
Itsar dalam perkara duniawi
Itsar dalam hal ibadah
Sedangkan ditinjau dari sifatnya Itsar ada tiga macam:
Haram
Yang dimakasud haram ialah mendahulukan sunnah sehingga kewajiban kita menjadi gugur.
Makruh dan
Yang dimakasud makruh dalam konteks ini ialah mendahulukan sunnah sehingga kita mengerjakan yang makruh.
Khilaful aula
Yang dimakasud khilaful aula ialah suatu tindakan yang bersebrangan dengan adat atau kebiasaan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA

*      Depag RI. Al-qran dan terjemahannya, Al-jumanatul `ali. CV. Penerbit J-art 2005
*      Al-ghazali. Ihyau `uklumuddin. Al-haramain.
*      Abdul Mujib. Kaidah-kaidah ilmu fiqh. Kalam mulya, Jakarta. 2001
*      Hadits Arbain an-nawawi.chm
*      Shahih Bukhori Muslim.chm




Rabu, 21 Maret 2012

Ketika Sang Mawar Menghilang

Ketika air gangga mengalir
Menelusuri hilir
Menghias semesta alam dengan kehidupan
Manusia bahagia dengan penuh kenagan
Namun Ketika mawar menghilang
Dari belaian kasih sayang
Hati ini tak rela melepaskan
Air mata mengalir penuh kesedihan
Kehidupanku sirna
Dalam deraian air mata

Selasa, 20 Maret 2012

Renungan Sunyi

Malam terus menutup mata
Sang rembulan sirna dari pandangan
Anak adam dan hawa tak lagi bersuara
Hanyalah nyanyian jangkrik yang dapat ku dengar
Angin semilir datang memelukku
Meluluhlantahkan kesedihan
Yang bersemayam dalam kesunyian
Desiran ombak terdengar keras
Lampu-lampu perahu nelayan
Berkeliaran menelusuri lautan
Cahanyapun sirna dalam kejauhan

Senin, 19 Maret 2012

Macam-macam Zakat dan Hikmahnya


1. Macam- macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
@ Zakat Fitrahm
Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.
 Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
 Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.”Dari Ibnu ’Abbas ra,ia berkata : Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai makannan bagi orang miskin,maka barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah –shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang wajib dizakati :
*      Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan.
*      Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya ”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)
 Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1.      Islam
2.      Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
3.      Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
 Zakat yang perlu dikeluarkan :
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil. Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu: Dari Ibnu Umar ra,ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya,orang merdeka ,laki-laki,perempuan ,anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai brkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya)
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
@ Zakat Maal (Zakat Harta )
Zakat Maal (Zakat Harta) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta.
Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
Yang berhak menerima zakat
Orang –orang yang berhak menrima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS- At Taubah :60)

Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
 1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi
3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6. Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah
8. Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya. . Hikmah Zakat
v  Faedah Diniyah (segi agama)
1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
v  Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
 1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
v  Zakat mengandung beberapa hikmah,baik dari segi perorangan maupun masyarakat. Diantara hikmah dan faedah zakat itu ialah :
 1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
2. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3. Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam
4. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
5. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya
6. Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia 

LAPORAN KEUANGAN, ANALISIS LAPORAN KEUANGAN DAN LINGKUNGAN KEUANGAN


1. Apakah yang dimaksud dengan Laporan Keuangan, Arus Kas dan Pajak.?
a.         Pada dasarnya Laporan Keuangan adalah laporan perusahaan yang disajikan pada waktu tertentu dari peroses akhir akuntansi yang didalamnya terdapat: neraca, perhitungan laba rugi, laporan perubahan modal dan catatan-catatan dalam keuangan perusahaan. Neraca biasa didefinisikan sebagai laporan yang menggambarkan keadaan keuangan pada suatu tanggal tertentu. Keadaan keuangan yang dimaksud merupakan daftar yang sistematis tentang berapa harta yang dimiliki perusahaan, berapa hutang serta berapa modal dari suatu perusahaan. Sedangkan Perhitungan rugi-laba didefinisikan sebagai ringkasan dari pendapatan dan beban sebuah perusahaan dalam suatu periode tertentu, misalnya sebulan, triwulan atau setahun.
       Pembuatan masing-masing laporan keuangan mempunyai tujun masing-masing. Secara umum dapat diskripsikan seperti berikut:
1.      Memberikan imformasi keungan tentang jumlah aktiva dan jenis-jenis aktiva.
2.      Memberikan imformasi keungan tentang jumlah kewajiban dan jenis-jenis kewajiban baik jangka panjang maupun jangka pendek.
3.      Memberikan imformasi keungan tentang jumlah modal dan jenis modal bank pada waktu tertentu.
4.      Memberikan imformasi keungan tentang hasil usaha yang tercermin dari jumlah pendapatan yang diperoleh dan sumber-sumber pendapatan bank.
5.      Memberikan imformasi keungan tentang jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan dan jenis-jenis biaya yang dikeluarkan dalam periode tertentu.
6.      Memberikan imformasi keungan tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam aktiv, kewajiaban modal suatu bank.
7.      Memberikan imformasi keungan tentang kinerja manajemen dalam suatu periode dari hasil laporan keuangan yang dilakukan.
Sedangkan pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya ialah: 1). Pemegang saham. 2). Pemerintah. 3). Manajemen. 4). Karyawan. 5). Masyarakat luas.

b.        Laporan Arus Kas merupakan laporan perusahaan tentang keadaan atau laju keluar masuknya kas serta perubahan kas dalam suatu perusahaan selama pereode tertentu yang disajikan berdasarkan jenis kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Kas merupakan aktiva yang paling likuid atau salah satu unsur aktiva lancar yang paling tinggi likuiditasnya.semakin besar jumlah kas yang dimiliki perusahaan maka semakin tinggi pula tingkat likuiditasnya. Perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas tinggi karena adanya kas dalam jumlah yang besar berarti tingkat perputaran kas itu rendah dan mencerminkan over investment dalam kas dan berarti pula perusahaan kurang efektif dalam mengelola kas. Jumlah kas yang relatif kecil akan diperoleh tingkat perputaran kas yang lebih tinggi dan keuntungan akan lebih besar. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kas adalah ujung tombak dari suatu perusahaan, kas akan menentukan kelancaran kegiatan perusahaan. Oleh karena itu kas harus selalu diawasi, baik penerimaannya maupun pengeluarannya.
c. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:12), penghasilan didefinisikan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi tertentu dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Berdasarkan definisi di atas, penghasilan meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gains). Pendapatan (revenues) timbul dari pelaksanaan aktivitas perusahaan yang bisa dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, deviden, royalty dan sewa.
Secara teoritis, pajak penghaslan dapat dipandang sebagai biaya operasi perusahaan atau sebagai pembagian laba oleh perusahaan kepada pemerintah. Pandangan pertama lebih diterima oleh masyarakat bisnis, karena pajak penghasilan dikenakan oleh pemerintah terhadap semua perusahaan dan merupakan biaya yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan dimasyarakat. Karena pajak penghasilan mempengaruhi semua perusahaan, akuntansi untuk pajak penghasilan sangat penting dan diperlukan. Adapun masalah-masalah akuntansi pajak penghasilan meliputi: 
 1.    Alokasi pajak penghasilan dalam suatau periode
2.    Alokasi pajak penghasilan antara periode
3.    Kompensasi kerugian kebelakang atau kedepan
              4.  Keredit pajak investasi
2. Bagaimanakah Analisis Laporan Keuangan diaplikasikan.?
            Laporan keuangan dibuat dengan maksud  untuk memberikan gambaran atau laporan kemajuan (progres report) secara periodik yang dilakukan pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan.  Adapun sifat dari laporan keuangan dimaksud adalah menyajikan data historis serta menyeluruh yang terdiri dari  data yang merupakan hasil kombinasi antara : Fakta yang telah dicatat (recorded fact), prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan di dalam akuntansi (accounting convention and postulated) serta pendapat pribadi (personal judgement). Data keuangan tersebut akan lebih berarti lagi bagi pihak-pihak yang berkepentingan apabila di analisis lebih lanjut sehingga dapat diperoleh informasi yang dapat mendukung keputusan-keputusan yang akan diambil dikemudian hari.
Metode dan tehnik analisis (alat-alat analisis) digunakan untuk menentukan dan mengukur hubungan antara pos-pos yang ada dalam laporan, sehingga dapat diketahui perubahan-perubahan dari masing-masing pos tersebut bila diperbandingkan dengan laporan dari beberapa periode untuk satu  perusahaan tertentu  atau diperbandingkan dengan alat-alat pembanding lainnya, seperti misalnya : diperbandingkan dengan laporan keuangan yang dibudgetkan atau dengan laporan keuangan perusahaan lainnya.
Tujuan dari setiap metode dan tehnik analisis adalah untuk menyederhanakan data sehingga dapat lebih dimengerti. Untuk itu pertama-tama analis harus mengkoordinir atau mengkompilasi data yang diperlukan, selanjutnya mengukur dan kemudian menganalisis serta menginterpretasikan sehingga data tersebut menjadi lebih berarti. Ada dua metode analisis yang digunakan oleh setiap analis laporan keuangan, yaitu analisis horisontal dan analisis vertikal.  Analisis horisontal adalah analisis dengan mengadakan perbandingan laporan keuangan untuk beberapa periode atau beberapa saat sehingga akan diketahui perkembangannya. Metode horisontal ini disebut pula sebagai metode analisis dinamis. Adapun  analisis vertikal adalah apabila laporan keuangan yang dianalisis hanya meliputi satu periode atau satu saat saja, yaitu dengan memperbandingkan antara pos yang satu dengan pos lainnya dalam laporan keuangan tersebut, sehingga hanya diketaui keadaan keuangan atau hasil operasi pada saat itu saja. Analisis vertikal ini disebut juga sebagai metode analisis  yang statis karena kesimpulan yang dapat diperoleh hanya untuk periode itu saja tanpa mengetahui perkembangannya. Ada beberapa tehnik analisis yang biasa digunakan oleh para analis dalam menganalisis laporan keuangan, diantaranya adalah :
1. Analisis Perbandingan Laporan Keuangan, yaitu : metode atau tehnik analisis dengan cara memperbandingkan laporan keuangan  untuk dua periode atau lebih, dengan menunjukkan :
a. data absolut atau jumlah-jumlah dalam rupiah;
b. kenaikan atau penurunan dalam jumlah rupiah;
c. kenaikan atau penurunan dalam prosentase;
d. perbandingan yang dinyatakan dengan ratio;
e. prosentase dari total.
Analisis dengan menggunakan metode ini  akan diketahui perubahan-perubahan yang akan terjadi, dan perubahan mana yang memerlukan evaluasi serta penelitian lebih lanjut.
2. Trend atau tendensi posisi dan kemajuan keuangan perusahaan yang dinyatakan dalam prosentase (trend percentage analysis), yaitu suatu metode dan tehnik analisis untuk mengetahui tendensi daripada keadaan keuangannya, apakah menunjukkan tendensi tetap, naik atau bahkan turun.
3. Laporan dengan prosentase perekomponen atau common-size statement, yaitu suatu metode analisis untuk mengetahui prosentase investasi  pada masing-masing aktiva terhadap total aktivanya, juga untuk mengetahui struktur permodalannya dan komposisi perongkosan yang terjadi dihubungkan dengan jumlah penjualannya.
4. Analisis Sumber dan Penggunaan Modal Kerja, adalah suatu analisis untuk mengetahui sumber-sumber serta penggunaan modal kerja atau untuk mengetahui sebab-sebab berubahnya modal kerja dalam periode tertentu.
5. Analisis Sumber dan Penggunaan Kas (Cash flow statement analysis), adalah suatu analisis untuk mengetahui sebab-sebab  berubahnya jumlah uang kas atau untuk mengetahui sumber-sumber serta penggunaan uang kas selama periode tertentu.
6. Analisis ratio, adalah suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan rugi laba secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.
7. Analisis Perubahan Laba Kotor (gross profit analysis), adalah suatu analisis untuk mengetahui sebab-sebab perubahan laba kotor suatu perusahaan dari periode ke periode yang lain atau perubahan laba  kotor suatu periode dengan laba yang dibudgetkan untuk periode tersebut.
8. Analisis Break-Even, adalah suatu analisis untuk menentukan tingkat penjualan yang harus dicapai oleh suatu perusahaan agar perusahaan tersebut tidak menderita kerugian, tetapi juga belum memperoleh keuntungan. Dengan analisis break-even ini juga akan diketahui berbagai tingkat keuntungan atau kerugian untuk berbagai tingkat penjualan. Metode dan tehnik analisis manapun yang digunakan, kesemuanya itu adalah merupakan permulaan dari proses analisis yang diperlukan untuk menganalisis laporan keuangan, dan setiap metode analisis mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk membuat agar data dapat lebih dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi pihak-pihak yang membutuhkan. 
3. Apakah yang dimaksud dengan Pasar, Lembaga Keuangan dan Suku Bunga  yang terdapat dalam Lingkungan Keuangan.?
a. pasar.
            Dalam ilmu ekonomi, klau kita mengatakan pasar, maka kita akan berbicara tentang pertemuan antara demen dan supply suatau peroduk. Dengan demikian pasar financial menunjukkan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan aktiva financial (financial asset) atau yang juga disebut skuritas. Adanya pasar financial bertujuan untuk mengalokasikan tabungan-tabungan secara efesien kepada pemakai tabungan didalam suatau perekonomian. Pihak yang memerlukan tabungan adalah pihak melakukan investasi pada aktiva riil yang lebih besar dari tabunganny. Pihak-pihak tersebut biasanya adalah perusahaan-perusahaan bukan keuangan. Sedangkan pihak yang mempunyai tabungan lebih besar dari investasinya biasanya Rumah tangga. Apabila pasar financial dapat menyatukan kedua belah pihak tersebut dengan membiayai mereka dengan biaya semurah mungkin maka dapat dikatakan bahwa pasar tersebut adalah pasar financial yang berjalan dengan efesien. Pasar uang menyediakan saluran bagi terselenggaranya pertukaran aset keuangan dengan uang. Berbeda dengan sektor lainnya dari system keuangan, pasar uang menekankan pada kredit untuk memenuhi kebutuhan dana yang murni berjangka pendek. Pasar uang merupakan sebuah meanisme lewat mana pemilik dana berlebih (surplus) untuk sementara waktu (temporer) dapat berjumpa pula dengan pihak yang mengalami deficit dana untuk sementara waktu. Pasar ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek dari perusahaan, lembaga keuangan dan pemerintah, menyediakan mekanisme untuk pemberian kredit mulai dari satu malam (overnight) hingga yang jatuh tempo satu tahun. 
   Bersamaan dengan itu, pasar uang memberikan sebuah jalan keluar untuk investasi bagi kalangan perusahaan, lembaga keuangan dan pemerintah yang memilki dana berlebih dalam jangka pendek yang ingin memperoleh sejumlah penghasilan atas dana yang menganggur untuk sementara waktu tersebut. Jadi fungsi pokok dari pasar uang adalah untuk mempertemukan kedua kalangan tersebut sehingga memungkinkan terjadinya pinjam meminjam. Tujuan dari investor pasar uang. Para investor pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas ditambah dengan peluang untuk memperoleh penghasilan bunga. Hal ini karena dana-dana yang diinvestasikan dipasar uang hanya mencerminkan surpus dana yang bersifat sementara dan biasanya dalam waktu dekat dikemudian hari dibutuhkan untuk memenuhi kwajiban pajak, menutup biaya upah dan gaji, membayar dividen untuk para pemegang saham, dan sebagainya. Karena alasan ini investor di pasar uang peka terhadap resiko. Tolakan terhadap resiko dikalangan investor pasar uang akan terbukti ketika ada indikasi kesulitan dalam kondisi keuangan dari debitur besar di pasar uang.
 b. Lembaga Keuangan dan Suku Bunga.
            Keberadaan Lembaga-lemabaga keuangan dimaksudkan agar proses alokasi tabungan kepihak-pihak yang memerlukan untuk investasi bisa lebih efesien. Secara kjeseluruhan lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam sistem keuangan diindonesia adalah sebagai berikut:
A.    Sistem Moniter
1.      Otoritas moniter
Bank sentral
2.      Bank pencipta uang giral
Bank umum
B.     Diluar Sistem Moniter
1.      Bank bukan pencipta uang giral
-     BPR
2.      Lembaga pembiayaan
-          Perusahaan modal ventura
-          Perusahaan sewa guna
-          Perusahaan anjak piutang
-          Perusahaan kartu kredit
-          Perusahaan pembiayaan konsumen
-          Perusahaan pegadaian
3.      Perusahaan asuransi
-          Asuransi sosial
-          Asuransi jiwa
-          Asuransi kerugian
-          Reasuransi
-          Broker asuransi
-          Broker reasuransi
-          Penilai keuangan asuransi
-          Konsultan aktuaria
4.      Dana Pensiun
-          Dana pensiun pemberi kerja
-          Dana pensiun lembaga keuangan
5.      Lembaga dibidang pasar modal
-          Bursa efek
-          Lembaga keliring penyelesaian dan penyimpanan
-          Perusahaan reksa dana
-          Perusahaan efek
¨      Penjamin emisi
¨      Pedagang perantara
¨      Manajer investasi
-          Lembaga penunjang pasar
¨      Biro administrasi efek
¨      Tempat penitipan harata
¨      Wali amanat
6.      Lainnya
-          Pialang pasar uang.
Dalam kegiatan perbankan adua jenis bunga yang diberikan  kepadanasabah: pertama. Bunga simpanan yaitu bunga yang diberikan swbagai rangsangan bagi nansabah. Bunga ini  adalah bunga yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah, seperi jasa giro. Kedua. Bunga pinjaman yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam oleh nasabahpeminjam kepada bank, seperti bunga keredit dan harga ini bagi bank merupakan harga jual.
Kedua bunga ini adalah komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Kedua saling mempengaruhi satu sama lain, apabila bung simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjamanpun akan tinggi dan begitu pula sebaliknya.
Seorang manajemen harus pandai-pandai dalam menetukan tingkat suku bunga yang tentunya dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya.  Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga tersebut  menurut Kasmir  secara garis besar sebagai berikut:
1.    Kebutuhan dana apabila bank kekurangan dana (jumlah simpanan sedikit), sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan bank agar dana tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatkan tingkat suku bunga simpanan. Dengan meningkatnya suku bunga simpanan akan menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank.
2.    Kebijaksanaan pemerintah, dalam arti baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman tidak boleh melebihi yang ditetapkan pemerintah.
3.    Target laba yang diinginkan, merupakan besarnya keuntungan yang diinginkan oleh bank. Jika laba yang diingankan besar, maka bunga pinjaman ikut besar dan demikian pula sebaliknya.
4.    Jangka waktu, semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang.
5.    Kualitas jaminan, semakin liquid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit  yang dibebankan.
6.    Reputasi perusahaan, reputasi perusahaan atau bonafiditas perusahan  yang akan memperoleh kredit juga sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan sebaliknya.
7.    Produk yang kompetitif, maksudnya adalah produk yang dibiayai kredit tersebut laku dipasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
8.    Hubungan baik, dalam praktinya pihak bank menggolongkan nasabahnya menjadi dua yaitu nasabah utama (primer) dan nasabah biasa (sekunder). Penggolongan ini didasarkan kepada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bank, sehingga dalam penentuan suku bunganya pun berbeda dengan nasabah biasa.
9.    Persaingan, dalam kondisi tidak stabil, dan kekurangan dana sementara tingkat persaingan semakin ketat, maka bank harus bersaing keras dengan bank lainnya.
1. Kesimpulan
            Laporan keuangan adalah suatu  lporan ahir dari proses akuntansi dalam periode tertentu dengan menyajikan imformasi-imformasi tentang neraca, laporan kometmen dan kontinjensi, laba rugi, alporan arus kas, catatan atas laporan keuangan. Sedangkan untuk menganalisis kegitan-kegiatan laporan keuangan itu dapat kita lakukan dengan beberapa cara: 1. Analisis perbandingan. 2. Analisis trend. 3. Analisis persentase. 4. Analisis sumber dan penggunaan modal kerja. 5. Analisis sumber dan penggunaan kas. 6. Anlisis ratio keuangan. 7. Analisis perubahan laba kotor. 8. Analisis break even. 9. Analisi vertical da 10. Analisi horizontal.
            Pasar adalah sutu hal yang tak dapat dipishkan dalam kegiatan manajemen keuangan ini kepan demikian, karena pasar adalah tempat dimana terjadinya suatu kegiatan tatap muka atau teransaksi kedua belah pihak yang tidak lain diperankan oleh perorangan dan lembaga keuangan (LK System moniter dan LK Non system moniter). Dari pertemuan kedua belah pihak tersebut pasti ada yang diuntungkan dan ada puala yang dirugikan walaupun tampadisadari. Bunga adalah bagian yang paling dinanti oleh pihak manapun, dalam manajemen keuangan terdapat dua jenis bunga. Yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman,

DAFTAR PUSTAKA
v  Suad Husnan, Manajemen Keuangan: Teori dan Penerapan (Keputusan Jangka Panjang).Buku 1 Edisi 4. Yogyakarta BFF, 2000
v  Niluh Putri Wiagustini. Dasa-dasar Menejemen Keuangan. Udayana UNM Press,2010
v  Kasmir.Se.MM.Menejemen Perbankan.Pt. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2003
v  Drs. M Faisal Abdullah. MM. Dasar-dasar Menejemen Keuangan. UMM Press. 2001
v  Lukas Setia Atmaja. Phd. Teori dan Praktek Menejemen Keuangan. Cv. Andi Offset 2008
v  Sawir, Agnes. Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan. Jakarta: PT. Gramidia Pustaka Utama. 2001.