Senin, 30 April 2012

Pengambilan Keputusan Untuk Sistem Imformasi Management


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Nilai dari sebuah informasi dalam proses pengambilan keputusan adalah sangat berharga, karena hanya dengan informasi yang baik dan benar seorang manajer dapat mengambil keputusan yang dapat memberikan keuntungan  bagi perusahaan pada masa yang akan datang. Pada umumnya pengambilan keputusan akan lebih  baik jika didasarkan atas analisa dan penilaian yang  cermat dari pada keputusan yang hanya didasarkan atas instuisi.

B.      Rumusan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini kami selaku penulis mengangkat permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
  1. Apakah yang dimaksud dengan pembuatan keputusan?
  2. Bagaimanakah peran sistem informasi manajemen pada tahap pengembalian keputusan?
  3. Bagaimanakah proses pengambilan keputusan?
  4. Apa sajakah teori pengambilan keputusan itu?
  5. Bagaimanakah model perilaku pengambilan keputusan organisasi itu?
  6. Bagaimanakah penerapan model keperilakuan pengambilan keputusan SIM?
  7. Apa sajakah sistem pendukung keputusan itu? 
C.      Tujuan Pembahasan
Dari permasalahan-permasalahan di atas, kami memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Ingin mengetahui definisi dari pengambilan keputusan.
  2. Dapat mengetahui peran sistem informasi manajemen pada tahap pengembalian keputusan.
  3. Mengetahui proses pengambilan keputusan.
  4. Ingin mengetahui teori pengambilan keputusan.
  5. Dapat mengetahui model perilaku pengambilan keputusan organisasi.
  6. Mengetahui penerapan model keperilakuan pengambilan keputusan SIM.
  7. Ingin mengetahui sistem pendukung keputusan.

D. Manfaat Penulisan
Dalam pembuatan makalah ini, kami selaku penyusun mengharapkan kritik dan sarannya yang membangun dari para pembaca. Dan semoga pembuatan makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca terutamanya dalam pengambilan keputusan untuk sistem informasi manajemen yang mana keputusan itu sangatlah penting sekali untuk menciptakan sebuah organisasi yang optimal dan sesuai dengan keinginan. Amien....

BAB II
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN

A. Definisi Pembuatan Keputusan
Salah satu kegiatan manajemen yang penting adalah memahami sistem sepenuhnya untuk mengambil keputusan-keputusan yang tepat yang akan dapat memperbaiki hasil sistem keseluruhan dalam batas-batas tertentu. Dengan demikian pengambilan keputusan adalah suatu proses pemilihan dari berbagai alternatif baik kualitatif maupun kuantitatif untuk mendapat suatu alternatif terbaik guna menjawab masalah atau menyelesaikan konflik (pertentangan).
Proses penurunan suatu keputusan mengandung empat unsur :
1. Model : Model menunjukkan gambaran suatu rnasalah secara kuantitatif atau kualitatif.
2. Kriteria: Kriteria yang dirumuskan menunjukkan tujuan dari keputusan yang diambil. Jika terdapat beberapa kriteria yang saling bertentangan, maka pengambilan keputusan harus melalui kompromi (misalnya menambah jasa langganan dan mengurangi persediaan, maka keputusan mana yang diambil perlu kompromi).
3. Pembatas: Faktor-faktor tambahan yang perlu diperhatikan dalam memecahkan masalah pengambilan keputusan. Misalnya dana yang kurang tersedia.
4. Optimalisasi: Apabila masalah keputusan telah diuraikan dengan sejelas jelasnya, maka manajer menentukan apa yang diperlukan (kriteria) dan apa yang diperbolehkan (pembatas). Pada keadaan ini pengambil keputusan siap untuk memilih pemecahan yang terbaik atau yang optimal.

B.      Peran Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pada Pengambilan Keputusan
Dukungan sistem informasi manajemen pada pembuatan keputusan dalam suatu organisasi dapat diuraikan menurut tiga tahapan proses pembuatan keputusan, yaitu pemahaman, perancangan (design), dan pemilihan. Dukungan SIM biasanya melibatkan pengolahan, file komputer maupun non komputer. Pada tahap pemahaman hubungannya dengan SIM adalah pada proses penyelidikan yang meliputi pemeriksaan data baik dengan cara yang telah ditentukan maupun dengan cara khusus. SIM harus memberikan kedua cara tersebut. Sistem Informasi sendiri harus meneliti semua data dan mengajukan permintaan untuk diuji mengenai situasi-situasi yang jelas dan menuntut perhatian. Baik SIM maupun organisasi harus menyediakan saluran komunikasi untuk masalah-masalah yang diketahui dengan jelas agar disampaikan kepada organisasi tingkat atas sehingga masalah-masalah tersebut dapat ditangani. Pada tahap ini juga perlu ditetapkan kemungkinan-kemungkinannya. Dukungan SIM memerlukan suatu data base dengan data masyarakat, saingan dan intern ditambah metode untuk penelusuran dan penemuan masalah-masalah.
Pada tahap perancangan (design), kaitannya dengan SIM adalah membuat model-model keputusan untuk diolah berdasarkan data yang ada serta memprakarsai pemecahan-pemecahan alternatif. Model-model yang tersedia harus membantu menganalisis alternatif-altematif. Dukungan SIM terdiri dari perangkat lunak statistika serta perangkat lunak pembuatan model lainnya. Hal ini melibatkan pendekatan terstruktur, manipulasi model, dan sistem pencarian kembali data base.
Pada tahap pemilihan, SIM menjadi paling efektif apabila hasil-hasil perancangan disajikan dalam suatu bentuk yang mendorong pengambilan keputusan. Apabila telah dilakukan pemilihan, maka peranan SIM berubah menjadi pengumpulan data untuk umpan balik dan penilaian kemudian. Dukungan SIM pada tahap pemilihan adalah memilih berbagai model keputusan melakukan analisis kepekaan (analisis sensitivitas) serta menentukan prosedur pemilihan.
Dukungan SIM untuk pembuatan keputusan terdiri dari suatu database yang lengkap, kemampuan pencarian kembali database, perangkat lunak statistika dan analitik lainnya, serta suatu dasar model yang berisi perangkat lunak pembuatan model-model keputusan. Pada dasarnya peranan SIM tersebut pada proses pemahaman, .yang menyangkut penelitian lingkungan untuk kondisi-kondisi yang memerlukan keputusan. Istilah pemahaman disini mempunyai arti sama dengan pengenalan masalah. Kemudian pada proses perancangan serta pada proses pemilihan. Sering orang menyatakan bahwa komputer akan mengambil keputusan, ini merupakan suatu pernyataan yang salah kaprah dan tidak mengetahui letak peranan komputer serta bagaimana suatu proses pengambilan keputusan dilakukan. Keputusan sebenarnya hanya dapat diambil atau dilakukan oleh manusia. Oleh karena itu, manusia pengambil keputusan harus selalu menjadi bagian dari suatu pemilihan.
Suatu aturan keputusan atau suatu program komputer hanya membantu dengan memberikan dasar untuk suatu keputusan, akan tetapi pemilihan keputusan dilakukan oleh seorang manusia. Pernyataan komputer mengambil keputusan pada umumnya didasarkan atas anggapan bahwa beberapa keputusan dapat diprogramkan, sedangkan keputusan-keputusan yang lain tidak. Hal ini mengingatkan bahwa klasifikasi tentang keputusan terprogram dan tidak terprogram sangat penting untuk perancangan SIM.
Ada suatu kecenderungan di antara para perancang SIM untuk beranggapan bahwa suatu database (pusat data) saja akan banyak memperbaiki pengambilan keputusan. Pandangan demikian sebenarnya telah mengabaikan akan adanya tiga unsur dalam pengambilan keputusan yang berperan penting, yaitu; data, model atau prosedur keputusan, dan pengambil keputusan. Oleh karena itu, pengambilan keputusan dapat diperbaiki dengan data yang lebih baik, model keputusan yang lebih baik, atau pengambil keputusan yang lebih baik (lebih terlatih, lebih banyak pengalaman, dan sebagainya).
Pada dasarnya, suatu sistem informasi memiliki sifat yang hampir sama dengan sistem produksi yang mengkonversikan bahan baku menjadi produk yang mungkin langsung digunakan oleh konsumen atau menjadi bahan baku untuk fase konversi berikutnya. Sistem informasi mengkonversi data kasar menjadi suatu laporan yang dapat dipakai atau menjadi input untuk proses lanjutan. Banyak manajemen yang tidak puas dengan sistem informasi mereka dan secara tajam langsung menyalahkan sistem komputer.

C.      Proses Pengambilan Keputusan
Model yang bermanfaat dan terkenal yang diajukan oleh Herbert A. Simon akan digunakan sebagai dasar untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan. Model ini terdiri dari tiga tahap pokok, yaitu:[1]
1. Penyelidikan: Mempelajari lingkungan atas kondisi yang memerlukan keputusan. Data mentah diperoleh, diolah, dan diuji untuk dijadikan petunjuk yang dapat mengidentifikasi persoalan.
2. Perancangan: Mendaftar, mengembangkan, dan menganalisis arah tindakan yang mungkin. Hal ini meliputi proses-proses untuk memahami persoalan, menghasilkan pemecahan, dan menguji kelayakan pemecahan tersebut.
3. Pemilihan: Memilih arah tindakan tertentu dari semua yang ada. Pilihan ditentukan dan dilaksanakan.
Jadi, proses keputusan dapat dianggap sebagai sebuah arus dari penyelidikan sampai perancangan dan kemudian pada pemilihan. Tetapi pada setiap tahap hasilnya mungkin dikembalikan ke tahap sebelumnya untuk dimulai lagi. Jadi tahapan tersebut merupakan unsur-unsur sebuah proses yang berkesinambungan.
Sebagai contoh, pilihan pilihan mungkin menolak semua alternatif dan kembali ke tahap perancangan untuk menerbitkan pemecahan taambahan.[2]

 
Penyelidikan

Perancangan

Pemilihan




Gambar: Bagan arus proses keputusan
   Kekuatan yang menggerakkan proses pengambilan keputusan dapat berupa ketidakpuasan atas keadaan saat itu atau imbalan yang diharapkan dari keadaan baru. Dalam kasus ketidakpuasan, kekuatan penggerak adalah penemuan sebuah persoalan. Dalam hal imbalan yang diharapkan, adalah hasil pencarian peluang.
    Cara lain untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan adalah dalam arti suatu kegiatan bersinambung yang digerakkan oleh sebuah sasaran mengubah sistem ( bisnis, departemen, keluarga, dan sebagainya) dari keadaan sekarang menjadi suatu keadaan baru. Keadaan yang diharapkan atau tujuan mengakibatkan suatu pencarian cara mencapainya. Proses ini sering disebut “analisis cara tujuan” (means end analysis).
    Beberapa model pengambilan keputusan lebih banyak menekankan pada umpan balik hasil keputusan. Sebagai contoh, Rubenstein dan Harberstroh mengusulkan langkah-langkah berikut ini:
1. Pengenalan persoalan atau kebutuhan untuk pengambilan keputusan.
2. Analisis dan laporan alternatif-alternatif.
3. Pemilihan diantara alternatif yang ada.
4. Langkah lanjutan dan umpan balik hasil keputusan.
Kedua model tersebut tidak saling bertentangan. Model Simon pada dasarnya mengatakan bahwa pelaksanaan adalah keputusan dan bahwa keputusan lain diperlukan untuk langkah selanjutnya.
Model Simo
n adalah relevan bagi perancangan sistem informasi manajemen. Relevansi ini diuraikan untuk ketiga tahap model Simon.[3]


Tahap proses

Relevansi terhadap SIM

Penyelidikan

Proses pencarian melibatkan suatu pengujian data baik dalam cara yang telah ditentukan dahulu maupun dalam cara khusus. SIM harus menyediakan kedua fasilitas tersebut. Sistem informasinya sendiri harus memeriksa semua data dan menimbulkan suatu permintaan uji pada manusia atas situasi yang jelas menuntut perhatian. Baik SIM maupun organisasi harus menyediakan saluran komunikasi untuk persoalan yang diterima agar dialirkan ke atas dalam organisasi sampai diambil suatu tindakan terhadapnya.

Perancangan

SIM harus memiliki model-model keputusan untuk mengolah data dan menimbulkan pilihan pemecahan. Model tersebut harus membantu dalam menganalisis pilihan/alternatif.

Pemilihan

Sebuah SIM adalah paling efektif bila hasil rancangan disajikan dalam suatu bentuk yang mendorong keputusan. Bila pilihan telah diambil, peranan SIM berubah menjadi pengumpulan data untuk umpan balik dan penaksiran kelak.



D.      Teori Pengambilan Keputusan
Teori pengambilan keputusan menekankan bahwa terdapat tujuh langkah yang harus ditempuh, yaitu:[4]
1. Identifikasi permasalahan yang dihadapi
Ada ungkapan yang mengatakan bahwa suatu “permasalahan yang sudah dikenali hakikatnya dengan tepat sesungguhnya sudah separo terpecahkan.” Ungkapan ini mempunyai tiga implikasi, yaitu:
a). Bahwa mutlak perlu mengenali secara mendasar situasi problematik yang menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan organisasi atau perusahaan.
b). Pengenalan secara mendasar berarti “akar” penyebab timbulnya ketidakseimbangan harus digali sedalam-dalamnya.
c). Mengambil keputusan tidak boleh puas hanya dengan diagnosis gejala-gejala yang segera tampak. Jika hanya gejala yang diidentifikasikan, sangat mungkin “terapinya” pun hanya mampu menghilangkan gejala tersebut. Padahal yang harus dihilangkan adalah “sumber penyakitnya”.
2. Pengumpulan data
Berangkat dari pandangan bahwa pengambilan keputusan memerlukan dukungan informasi yang lengkap, mutakhir, dapat dipercaya, dan diolah dengan baik. Berarti bahwa dalam pengumpulan data ada tiga hal yang mutlak mendapat perhatian, yaitu:
a). Pentingnya menggali data dari semua sumber yang layak digali, baik secara internal maupun secara eksternal. Dari segi inilah harus dilihat pentingnya akses bagi para pengolah data terhadap semua sumber data.
b). Pentingnya untuk menjamin bahwa data yang dikumpulkan relevan dengan permasalahan yang hendak diatasi.
c). Bahwa mutu data yang dikumpulkan haruslah setinggi mungkin sehingga informasi yang dihasilkan akan bermutu tinggi pula.
3. Analisis data
Analisis data harus mampu menunjukkan berbagai alternatif yang mungkin ditempuh untuk memecahkan masalah. Oleh karena itu, analisis data diarahkan pada pembentukan persepsi yang sama diantara berbagai pihak tentang arti data yang dimiliki, dengan demikian memberikan interpretasi yang sama tentang data tersebut.
4. Analisis berbagai alternatif
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam mengambil keputusan ialah menemukan jawaban yang paling tepat terhadap pertanyaan: Apakah dalam mengambil keputusan harus selalu terdapat berbagai alternatif? Pertanyaan ini penting karena jika seorang pengambil keputusan dihadapkan kepada hanya satu alternatif dan ia memutuskan untuk menggunakan alternatif tersebut, yang bersangkutan sudah mengambil keputusan. Bahkan teori pengambilan keputusan mengatakan bahwa jika seseorang memutuskan untuk tidak mengambil keputusan, tindakannya itu adalah pengambilan keputusan juga.
5. Pemilihan alternatif
Jika dilakukan dengan cermat, analisis berbagai alternatif akan “memberi petunjuk” tentang alternatif yang sebaiknya digunakan karena akan membuahkan solusi yang paling efektif. Alternatif di pilih dengan demikian, merupakan alternatif yang tampaknya paling baik. Pengalaman mengambil keputusan di masa lalu dan keyakinan bahwa keputusan yang diambil adalah keputusan yang terbaik.
6. Implementasi (pelaksanaan)
Apakah alternatif yang dipilih merupakan pilihan yang terbaik atau tidak diuji pada waktu digunakan dalam arti mampu tidaknya menghilangkan situasi permasalahan dan apakah permasalahan yang dihadapi tersebut dapat dipecahkan secara efektif atau tidak.
7. Evaluasi (penilaian)
Hasil pelaksanaan memerlukan penilaian yang objektif, rasional dan berdasarkan tolok ukur yang baku. Seperti dimaklumi, hasil penilaian dapat menunjukkan bahwa hasil yang di capai melampaui harapan, sekedar sesuia dengan sasaran atau kurang dari sasaran. Kesemuanya itu menjadi bahan penting dalam mengelola organisasi atau perusahaan di masa depan.
E.       Model Perilaku Pengambilan Keputusan Organisasi
Teori pelaku pengambilan keputusan mencerminkan suatu sistem terbuka. Teori tersebut lebih bersifat deskriptif daripada normatif. Empat paham penting yang dipergunakan oleh Cyert dan March untuk menjelaskan pengambilan keputusan organisasi, yaitu:[5]
1. Pemecahan semu pertentangan
Suatu organisasi menunjukkan suatu persatuan dan penggabungan anggota-anggota yang mempunyai tujuan dan kekuasaan yang berbeda untuk mempengaruhi tujuan organisasi. Ada pertentangan diantara bermacam-macam tujuan dari anggota-anggota organisasi. Pertentangan-pertentangan tersebut dipecahkan dengan tiga metode sebagai berikut:


Relevansi terhadap SIM

Tahap proses

Proses pencarian melibatkan suatu pengujian data baik dalam cara yang telah ditentukan dahulu maupun dalam cara khusus. SIM harus menyediakan kedua fasilitas tersebut. Sistem informasinya sendiri harus memeriksa semua data dan menimbulkan suatu permintaan uji pada manusia atas situasi yang jelas menuntut perhatian. Baik SIM maupun organisasi harus menyediakan saluran komunikasi untuk persoalan yang diterima agar dialirkan ke atas dalam organisasi sampai diambil suatu tindakan terhadapnya
Penyelidikan

SIM harus memiliki model-model keputusan untuk mengolah data dan menimbulkan pilihan pemecahan. Model tersebut harus membantu dalam menganalisis pilihan/alternatif.

Perancangan

Sebuah SIM adalah paling efektif bila hasil rancangan disajikan dalam suatu bentuk yang mendorong keputusan. Bila pilihan telah diambil, peranan SIM berubah menjadi pengumpulan data untuk umpan balik dan penaksiran kelak.

Pemilihan



2. Penghindaran ketidakpastian
Organisasi berada pada lingkungan yang tidak pasti. Perilaku pasar, relevansir, pemegang saham, pemerintah, dan sebagainya tidak dapat dipastikan. Teori pelaku pengambilan keputusan organisasi menyatakan bahwa organisasi akan berusaha menghindarkan resiko dan ketidakpastian dengan mengorbankan nilai yang diharapkan. Beberapa metode yang digunakan untuk mengurangi atau menghindari ketidakpastian adalah sebagai berikut:[6]
 a). Siklus umpan balik dan reaksi jangka pendek : Siklus umpan balik yang pendek memungkinkan seringnya keputusan-keputusan yang baru, dan dengan demikian mengurangi kebutuhan akan ketidakpastian yang akan datang.
b).  Lingkungan yang dimusyawarahkan : Organisasi berusaha mengendalikan lingkungannya dengan praktek-praktek konvensional dalam industri (kadang-kadang bersifat membatasi seperti perilaku hubungan rahasia) dengan persediaan jangka panjang atau perjanjian penjualan dan lain-lain.
3. Pencarian masalah
Pencarian merupakan maslah yang di dorong dan diarahkan kepada penemuan pemecahan atas masalah tersebut. Teori perilaku mempunyai dalil bahwa pencarian didasarkan atas aturan-aturan yang agak sederhana sebagai berikut:
a). Pencarian setempat, baik yang dekat dengan gejala maupun dengan pemecahan yang ada sekarang.
b). Apabila pencarian setempat tidak berhasil, kembangkan pencarian tersebut pertama-tama pada bidang-bidang organisasi yang lemah sebelum pindah ke bidang-bidang lainnya.
4. Pengetahuan organisasi
Organisasi menunjukkan perilaku menyesuaikan diri sepanjang waktu. Organisasi mengubah tujuannya dan memperbaiki prosedur pencarian berdasarkan pengalamannya. Tujuan-tujuan pada tingkat keinginan dianggap berubah dalam menanggapi hasil yang diperoleh.
F.       Penerapan Model Keperilakuan Pengambilan Keputusan Terhadap SIM
Teori keperilakuan adalah sebuah model deskriptif dari pengambilan keputusan keorganisasian. Di sini tekanannya adalah pada pemuasan, penghindaran ketidakpastian untuk mengendalikan lingkungan, adanya tujuan yang tidak konsisten berdasarkan persekutuan keorganisasian para anggota yang ada, dan perilaku penyesuaian keorganisasian dengan berjalannya waktu.
Nilai utama pola keperilakuan pada perancangan SIM adalah menyadarkan perancang pada pertimbangan-pertimbangan keperilakuan. Perancang SIM mungkin tertarik pada rasionalitas, tetapi pengambil keputusan mungkin menekankan pada penghindaran ketidakpastian. Pemahaman keorganisasian dan perilaku penyesuaian adalah penting dalam merancang prosedur informasi bagi sistem perencanaan dan pengendalian karena adanya kebutuhan mengenal perubahan tujuan dan aspirasi.
G.     Sistem Pendukung Keputusan
Di dalam organisasi-organisasi publik, banyak keputusan yang tidak berulang (non-recurring/non-repetitive decisions) yang harus dibuat oleh para manager atau pembuat keputusan. Keputusan-keputusan itu biasanya bersifat sangat srtategis dan menghadapkan para manajer pada situasi-situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Oleh sebab itu, Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support System) sangat penting peranannya dalam membantu proses pembuatan keputusan dalam organisasi-organisasi publik. Para manajer publik harus ditunjang dengan data dan informasi yang akurat dan aktual untuk dapat membuat keputusan-keputusan strategis yang dalam urusan-urusan publik.[7]
Parker (1989:396) mengatakan bahwa decision support system (DSS) adalah suatu sistem yang menyediakan sarana yang memungkinkan para manajer untuk mengembangkan informasi sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keputusan yang akan dibuat.[8]
Ditinjau dari struktur organisasi, jenis-jenis keputusan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Keputusan administratif
Adalah keputusan yang diambil oleh seorang administrator atau manajer puncak sebagai pucuk pimpinan organisasi. Keputusan ini bersifat umum dan menyeluruh, berfungsi sebagai landasan bagi kebijakan-kebijakan dan keputusan teknis operasional oleh organisasi secara keseluruhan.
2. Keputusan eksekutif
Adalah keputusan yang diambil manajer eksekutif. Kedudukan manajer eksekutif secara umum berada diantara manajer administratif dan manajer operasional. Jadi tugas manajer eksekutif adalah menerjemahkan gagasan-gagasan manajer administratif dan mengkoordinasi fungsi-fungsi dalam organisasi untuk melaksanakan gagasan-gagasan tersebut.
3. Keputusan operasional
Adalah keputusan yang diambil oleh seorang manajer operasioanl dalam rangka pelaksanaan gagasan, arahan, dan kebijakan manajer diatasnya disesuaikan dengan sistem koordinasi yang dikembangkan oleh manajer eksekutif.
Dari sistem informasi pendukung keputusan, baik yang terotomasi maupun yang bersifat manual, pada dasarnya pembuat keputusan dapat mengambil banyak manfaat besar, antara lain:
1. Pengambilan keputusan yang rasional
Ialah proses pengambilan keputusan yang lebih menekankan pada pengujian alternatif tindakan berdasarkan fakta atau informasi yang jelas dan bukan hanya berlandaskan pada dugaan subjektif dan dorongan emosional. Akal sehat (common sense) memang sangat diperlukan di dalam pengambilan keputusan, tetapi pemakaian akal sehat itu hendaknya disertai dengan informasi, argumen, dan landasan yang jelas. Maka pengambilan keputusan rasional berproses melalui beberapa tahapan, antara lain: identifikasi dan perumusan masalah, rumusan alternatif pemecahan masalah, pertimbangan mengenai akibat dan konsekuensi yang mungkin terjadi, dan akhirnya pemilihan kebijakan atau strategi sesuai dengan tujuan.
2. Peramalan (forecasting)
Pengambilan keputusan dalam banyak hal menyangkut perencanaan atau persoalan-persoalan yang terjadi di masa yang akan datang. Data dan informasi yang tepat akan dapat menjadi landasan bagi tugas-tugas peramalan mengenai hal-hal yang akan terjadi. Tujuannya adalah mengendalikan apa yang mungkin terjadi sehingga keadaan yang tercipta sesuai dengan kehendak pengambil keputusan.
Peramalan yang dihasilkan berdasarkan data dan informasi itu secara umum dapat dibedakan menjadi tiga yang berurutan menurut intensitas pemakaian informasinya, yaitu sebagai berikut:
a). Conjecture (konjektur, dugaan), peramalan yang lebih banyak menggunakan penilaian subjektif dan data kualitatif
b). Prediksi, peramalan yang menggunakan kerangka teori dan inferensi data sebagai landasan
c). Proyeksi, peramalan yang menggunakan ekstrapolasi kecenderungan (trend extrapolation) sebagai landasan
3. Membandingkan alternatif tindakan
Data dan informasi yang baik akan merupakan landasan yang kuat untuk mengidentifikasi berbagai rangkaian tindakan yang dapat dilaksanakan. Selanjutnya pengambil keputusan dapat membandingkan alternatif tindakan mana yang paling mungkin dan paling tepat untuk dilaksanakan. Variasi teknik di dalam membuat keputusan optimal demikian banyak. Dan informasi yang lengkap akan memungkinkan pembuat keputusan untuk membuat berbagai bentuk simulasi hasil keputusan sebelum alternatif tindakan itu sendiri ditetapkan.
4. Membuat analisis dampak
Informasi pendukung keputusan akan bermanfaat untuk melakukan analisis dampak dari kebijakan-kebijakan yang hendak diterapkan. Yang perlu disadari oleh para pembuat keputusan, ialah bahwa dalam setiap pelaksanaan keputusan akan selalu terdapat implikasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian setiap dampak dari sebuah kebijakan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung harus senantiasa mendapat perhatian dari pembuat keputusan.
5. Membuat model
Secara sederhana yang disebut pembuatan model (modelling) adalah upaya untuk menggambarkan realitas dengan menggunakan berbagai bentuk replika yang lebih padat dan yang lebih ringkas. Oleh karena itu model dapat berupa rumusan matematis, uraian verbal, presentasi grafis atau geometris, dan sebagainya. Sesuai dengan tingkat pengembalian keputusan, suatu model dapat berbentuk sederhana, hanya menggambarkan sebuah aspek atau komponen situasi, tetapi juga dapat berbentuk sangat kompleks jika akan diusahakan untuk menggambarkan sistem sosial ekonomi secara keseluruhan.
Karena biasanya model relatif lebih ringkas dan mudah dipahami, model dapat dimanfaatkan untuk membantu peramalan, membandingkan alternatif tindakan yang bisa dilaksanakan, dan menggambarkan situasi permasalahan yang tengah dihadapi oleh pembuat keputusan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Akuntansi  mempunyai peranan  yang sangat penting dalam dunia usaha, mulai dari badan  usaha kecil  yang tidak mencari keuntungan sampai pada perusahaan besar yang mencari keuntungan membutuhkan informasi akuntansi yang digunakan sebagai alat perencanaan, pengawasan maupun sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam rangka pengambilan keputusan manajemen harus mempertimbangkan tindakan-tindakan alternatif.
B. Saran
Kami menyarankan kepada semua pengguna Sistem Informasi Manajemen untuk memperhatikan aspek-aspek dalam pemgambilan keputusan. Misalnya: jenis-jenis, tingkat pengambilan keputusan dan menganalisis keputusan agar tujuan perusahaan tercapai secara optimal dan seperti apa yang diharapkan. Amien. 
KAJIAN PUSTAKA
  1. Moekijat. Pengantar Sistem Informasi Manajemen Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1996.
  2. Siagian, Sondang P. Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
  3. Davis, Gordon B. Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen Bagian I Pengantar. Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo, 2002.
  4. Davis, Gordon B. Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen Bagian II Struktur dan Pengembangannya. Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo, 1999.
  5. Scott, George M. Prinsip-Prinsip Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.
  6. Kumorotomo, Wahyudi dan Subando Agus Margono. Sistem Informasi Manajemen Dalam Organisasi-Organisasi Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1998.

[1] Gordon B. Davis, Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen-Bagian I Pengantar (Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo), hlm. 125.
[2] Ibid. 126.
[3] Ibid. 127.
[4] Sondang P. Siagian, Sistem Informasi Manajemen (Jakarta: Bumi Aksara), hlm. 95.
[5] Moekijat, Pengantar Sistem Informasi Manajemen-Edisi Revisi (Bandung: PT Remaja Rosdakarya), hlm. 119.
[6] Ibid. 121.
[7] Wahyudi Kumorotomo dan Subando Agus Margono, Sistem Informasi Manajemen Dalam Organisasi-Organisasi Publik (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press), hlm. 263.
[8] Ibid,.

Minggu, 29 April 2012

LAILAHA ILLA ALLAH


Ya allah....
Penghuni kedamaian
Pencerahan akan kehidupan
Selalu Kau datangkan
Menggugah relung-relung jiwa
Aku bukanlah siapa-siapa
Aku bukanlah apa-apa
Hati kecilku berkata
LAILAHA ILLA ALLAH
Dengan penuh makna 
Meresap lara
Meneteskan air mata
Membuka cakrawala
Pikiran terus berusaha
Tuk menyatu dengan wahana
Menuju titik nadir
Menuju alamu al-malakut
BersmaMu

Sabtu, 21 April 2012

kau usir aku dari rumahMu

Ya...Allah
Sungguh begitu besar
Dosaku

Hingga Engkau usir diriku
dari rumah suciMu
Serentak hatiku gemetar
Cakrawala seakan pudar
Entah bagaimana
Ku sikapi hidup ini
Ku hanya dapat bersujud
Merapatkan kening bersama sejadah
Dengan deraian air mata
membasahi pipi
Sujud ku perpanjang
Bacaan tasbih ku ulang-ulang
Hingga hati ini terasa tenang
Dalam selimut-selimut ampunan

Ajal yang Tak Disangka

Ya Allah ...
Saya tidak percaya akan takdirMu
di ahir kehidupanku
Manisnya delima
Tak lain karena
isapan-isapn manja Foloem dan Xilem
Hidupku terombang-ambing  penuh kemalasan
Siang kian berlalu
Meninggalkan kemilau
Malam menanti ajal
Tampa radar akan kematian 

Sabtu, 14 April 2012

Keutamaan, Rukun dan Syarat Jual-beli

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial. Yang mana tidak luput dari membutuhkan bantuan manusia lain. Oleh karena itu antara manusia yang satu dengan yang lain saling membutuhkan. Interaksi antar manusia menimbulkan berbagai macam hubungan yang salah satunya adalah hubungan jual beli. Jual beli merupakan suatu hubungan yang telah lama berlaku dalam hidup manusia. Bahkan hubungan ini tidak bisa lepas dari kehidupan kita sekarang.
Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt sebagai agama yang membawa rahmat kepada seluruh alam juga sangat menyoroti mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam Islam jual beli juga dibahas secara mendetail karena pada hakekatnya Islam bukan hanya agama yang mementingkan aspek ibadah saja melainkan juga sangat menekankan aspek sosial (muamalah).
Dalam makalah ini kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan jual beli dalam Islam. Dimulai dari pengertian jual beli itu sendiri baik secara bahasa maupun secara istilah. Kemudian kami akan membahas dua matan hadis yang menjadi pokok pembahasan yang berkenaan dengan keutamaan, rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli.
B. Rumusan Masalah
1)      Definisi Jual Beli
2)      Matan Hadits 
3)      Makana Mofradat Hadits 
4)      Analisis Matan Hadits
 C. Tujuan Penulisan                                                                                         
1)      Untuk Mengetahui Definisi Jual Beli
2)      Untuk Mengetahui Matan Hadits 
3)      Untuk Mengetahui Makana Mofradat Hadits 
4)      Untuk Mengetahui Analisis Matan Hadits
 

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Jual Beli.
Jual Beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu . Dalam bahasa arab jual beli diartikan al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah, sebagaimana firman Allah Swt : yang artinya : “Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (Fathir: 29)
Adapun jual beli menurut istilah (terminologi) para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
a.       Menurut Imam Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
b.      Menurut Ibnu Qudamah jual beli adalah Pertukaran harta denagn harta, untuk saling menjadikan milik. 
Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B.     Matan Hadits
عن ابي سعيد عن النبئ صل الله عليه وسلم قال ا لتاجرالصدوق الامين مع النبئ والصديقين و الشهداء (رواه الترميدي وقال: هداحد يث حَسَنٍ)

     Artinya:
            Dari abi sa`id, dari Nabi Muhammad SAW. Nabi bersabda: “seorang pedagang yang jujur serta dapat dipercaya, maka dia akan bersama Nabi dan orang-orang yang jujur serta para syuhada`”(HR. Al-Tirmidzi)
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya:
            Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." (Muttafaq Alaihi)
C.  Makna Mofradat Hadits
Makna mofradat pada hadits pertama adalah sebagai berikut:
Mofradat
Makna Mofradat
التاجر
Adalah isim fail dari lafadz   yang berarti seorang pedagang
الصدوق
Adalah bentuk jamak dari fi`il madi صدق  yang berarti benar atau jujur.
الامين
Dapat dipercaya
الشهداء
Orang-orang yang mati syahid
الصديقين
Orang-orang jujur

Sedangkan makna mofradat pada hadits yang kedua adalah:
Mofradat
Makna Mofradat
عَامَ
Tahun
اَلْفَتْحِ
Berasal dari kata  ْفَتْح yang artinya membuka
حَرَّمَ
Sesuatu yang dilarang atau tidak boleh
 بَيْعَ
 Menjual
اَلْخَمْر
 Minuman yang terbuat dari anggur
الْمَيْتَةِ
Bangkai atau jasad manusia
َالْخِنْزِير
Seekor babi
الْأَصْنَام
 Berhala
أَرَأَيْت
Berasal dari kata  رَأَيْ yang artinya melihat
شُحُومَ
 Lemak
تُطْلَى
Mengecat
اَلسُّفُنُ
Perahu
َتُدْهَنُ
Mengecat
اَلْجُلُود
Daging
َيَسْتَصْبِحُ
Menghidupkan lampu
جَمَلُوهُ
Mengelola
قَاتَلَ
Membunuh
بَاعُوهُ
Berasal dari kata بَاعُ yang artinya menjual
فَأَكَلُوا
Berasal dari kata أَكَل yang berarti memakan
ثَمَنَهُ
Harga

D. Analisis Matan Hadits
Hadits Pertama.
            Hadits ini menuntun kita bagaimana menjadi seorang saudagar atau pedagang yang jujur dan dapat dipercaya, sehingga derajat kita berada pada derajat yang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ini bahawasanya “seorang pedagang yang jujur serta dapat dipercaya, maka dia akan bersama Nabi dan orang-orang yang jujur serta para syuhada”. Dalam hadits lain juga disebutkan, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
            Dari abi sa`id: Nabi bersabda: “seoarang pedagang yang jujur akan dikumpulkan oleh (Allah) pada hari kiamat bersama-sama dengan orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid” (HR. Al-Tirmidzi dan Al-Hakim). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Ibnu `Umar.
            Kedua hadits ini mewajibkan kita untuk selalu berlaku jujur dalam bertransaksi (jual beli) dengan orang lain. Maka dari itu ada beberapa rukun dan syarat yang perlu diperhatikan oleh para saudagar dalam mengadakan transaksi (jual beli);
1. Rukun Jual Beli
a) Bai’ (penjual)
b) Mustari (pembeli)
c) Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual)
d) Shighat (Ijab dan Qabul)
Akad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab qabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin misalnya bisu atau yang lainnya boleh ijab qabul dengan surat menyurat atau isyarat yang mengandung arti ijab dan qabul.
2. Syarat Sah bagi Penjual dan Pembeli)
a)      Berakal
Firman Allah swt dalam Al-Quran  yang artinya :
“Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok kehidupan” (QS. An-Nisa’ : 5)
b)       Dengan kehendaknya sendiri
Adapun orang yang dipaksa dengan benar misalnya oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.
c)       Keadaannya tidak mubazir (pemboros) karena harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
Firman Allah swt dalam Al-Quran  yang artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat mubazir itu adalah saudara syaithan”

d)      Baligh
Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian Ulama’, mereka dibolehkan berjual beli barang-barang yang kecil-kecil misalnya jual beli permen dan sebagainya karena kalau tidak boleh sudah barang tentu menjadi kesulitan sedang agama Islam sekali-kali tidak akan mengadakan aturan yang mendatangkan kesulitan bagi pemeluknya.
Hadits Kedua.
Kebanyakan dizaman sekarang ini, took-toko kecil dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah.
Pada hadits ini telah jelas bahwa khomr, bangkai, babi dan berhala itu dilarang untuk diperjual belikan oleh siapapun dan untuk siapapun. Keharaman dalam jual beli ini
Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan:
1. Khomr
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,
حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ
Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226).
Tinjauan midis tentang bahaya khomr:
Dr dr H Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB, dari Divisi Gastroenterologi Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSUPN Cipto Mangunkusumo dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dampak buruk dari kebiasaan minum alkohol akan mengenai berbagai organ di dalam tubuh, mulai dari otak, mulut, saluran cerna, sampai ke usus besar. Minum alkohol berlebihan biasanya menimbulkan reaksi kebingungan, melambatnya kemampuan bereaksi, kaburnya penglihatan, hingga hilangnya konsentrasi dan koordinasi otot, yang kesemuanya dapat membuat seseorang cedera atau mengalami kecelakaan fatal. Selain itu, penggunaan alkohol dalam waktu singkat dan berlebihan bisa menyebabkan terjadinya keracunan alkohol atau intoksikasi alkohol yang bisa membahayakan nyawa.
2. Bangkai                                                                                                                              
3. Babi
4. Berhala
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ  )مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ(
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5. Anjing
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6. Darah
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut "dideh" (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah).
7. Kucing
Dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan)
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata,
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no. 2225).
9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Saudagar adalah pekerjaan yang mana pekerjaan itu adalah salah satu dari yang dilakukan ole Nabi, namun tidak banyak dari para saudagar dizaman ini yang mau meniru konsep-konsep Nabi dalam berdagang. Konsep yang dipakai oleh Nabi Muhammad sebenarnya sangat simple sekali, beliau hanya menerapkan dua konsep yaitu jujur dan kredibelitas.
Orang yang berlaku jujur dan dapat dipercaya dalam dunia perdagangan maka mereka akan bersama dengan Nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada` di hari akhir nanti. Dalam jual beli ada rukun dan syrat-syarat yang harus diikuti dan barang-barang yang tidak boleh diperjual-belikan:
NO
Rukun Jual Beli
Syarat-syarat Jual Beli
1
Bai’ (penjual)
Berakal
2
Mustari (pembeli)
Dengan kehendaknya sendiri
3
Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual)
Keadaannya tidak mubazir
4
Shighat (Ijab dan Qabul)
Baligh
NO
Nama Barang / Hewan yang Harm Diperjual-belikan
1
Anjing
2
Bangkai
Darah
3
Babi
Gambar yang memiliki ruh
4
Berhala
Segala benda haram dan yang menjadi haram


DAFTAR PUSTAKA

v  Depag RI. Al-qran dan terjemahannya, Al-jumanatul `ali. CV. Penerbit J-art 2005
v  Al-ghazali. Ihyau `uklumuddin. Al-haramain.
v  Syikh Muhammad Ibn `Umar Al- Bantani. Syarh Tanqihu Al-Qoul. Maktaba Mahkota Surabaya.
v  Ibn Hajar Al-`Asqalani. Bulughul Maram,
v  Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, Syarh ‘Umdatul Fiqh,  terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.