Sabtu, 12 Oktober 2024
Selasa, 09 April 2024
Tangisan Langit Diakhir Ramadhan 1445 H
Dwarrr.........
Tangisan Langit semakin menjadi
Air mata jatuh bertubi-tubi
Mentari tak kuasa tuk bersua
Cakrawala tak lagi ceria
Hiruk-pikuk kehidupan menjadi fana
Burung-burung diam tak berdaya
Pintu langit tak lagi terbuka
Ramadhan... Ramadhan... Ramadhan...
Tak terasa engkau akan tiada
Semesta tak lagi bersua
Toa² tak lagi berkarya
Hamparan sajadah tergulung rapi diatas meja
Gulungan tasbih berhenti berputar ria
Jejak kaki sang hamba tak lagi terasa
Tangisan hamba dalam kesunyian senyap dari telinga
Gerombolan manusia berkumpul meneropong senja
Antara suka dan duka
Kilauan senja semakin menjauh dari jangkauan mata
Perpisahan semakin nyata
Ramadhan akan tiada
Selamat tinggal ohhh.... Ramadhan
Pamekasan, 09/04/2024
Rabu, 27 Maret 2024
Sudah Berzakat Tapi Sama dengan tidak Berzakat Karena Salah Menyalurkan Zakat
Ingat....! 2,5 Dari Kita Adalah Hak Mereka.
Diakhir bulan suci Ramadhan sering kali kita jumpai saudara kita yang bingung bagaimana caranya dan berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan.
Zakat adalah bagian dari cara islam dalam memberdayakan ekonomi umat dan bagaimana islam mengajarkan dan menumbuhkan sikap peduli kepada sesama terutama kepada saudara kita yang kurang mampu. pemberdayaan ekonomi melalui zakat sangatlah efektif dan penyalurannya juga dipastikan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariah yaitu delapan mustahiq zakat.
Perlu kiranya diperhatikan bahwa dalam perakteknya dilapangan ada dua organisasi pengumpul zakat yang bergerak dikalangan masyarakat.
Pertama adalah Lembaga Amil Zakat yang telah mendapatkan legalitas dari lembaga amil zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu BAZNAS. Lembaga amil zakat dengan legalitas tersebut mempunyai wewenang untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat sesuai dengan syariat islam, dan personalia yang ada didalamnya merupakan Amil Zakat dan berhak menerima zakat.
Kedua, adalah Organisasi masyarakat yang melakukan pengumpulan dan penyaluran Zakat akan tetapi tidak memiliki legalitas dari Pemerintah. Namun perlu diperhatikan bahwa personalia Organisasi masyarakat yang melakukan pengumpulan dan penyaluran Zakat tidak termasuk Amil Zakat sehingga tidak berhak menerima zakat.
Hal yang harus diperhatikan adalah, adanya Amil Zakat dan Panitia Amil Zakat.
Amil Zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat dan masuk dalam kategori mustahiq zakat (Amil).
Sedangkan Panitia Amil Zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat namun tidak masuk dalam kategori mustahiq zakat (Amil).
Apa bedanya menyalurkan zakat pada Lembaga Amil Zakat dan Organisasi masyarakat yang mengelola zakat.?
Perbedaanya adalah jika kita menyalurkan zakat kepada Lembaga Amil Zakat seperti BAZNAS, LAZISNU, LAZISMU, UPZ, dan lainnya, setelah kita menyalurkan zakat mal atau zakat fitrah dan diterima oleh pihak Lembaga Amil Zakat, maka seketika kewajiban kita sebagai muzakki dinyatakan sah dan telah menunaikan zakat sebagaimana kewajiban kita. Akan tetapi berbeda jika kita menyalurkan zakat kepada Organisasi masyarakat entah itu Remas, DKM, dan lainnya, setelah kita menyalurkan zakat mal atau zakat fitrah dan diterima oleh pihak Panitia Amil Zakat dalam organisasi tersebut, maka status kita masih belum dikatakan sebagai muzakki sepenuhnya sebelum zakat kita disalurkan kepada mustahiq oleh Panitia Amil Zakat. Jika sudah disalurkan kepada mustahiq maka kewajiban kita sebagai muzakki dinyatakan sah dan telah menunaikan zakat.
Hal yang fatal adalah jika Zakat fitrah kita disalurkan kepada Panitia Amil Zakat sedangkan Panitia Amil Zakat yang menerima zakat kita tidak menyalurkan hingga batas akhir penyaluran zakat fitrah yaitu hingga sholat id selesai, maka status zakat kita tidak sah karena zakat yang kita berikan kepada Panitia Amil Zakat belum diserahkan kepada mustahiq.
Jika Anda bingung, silahkan hitung dengan cara sebagaimana pada link Cara Menghitung Zakat Profesi dan Mal jika tetap bingung kami siap membantu menghitungkan sekaligus menyalurkan zakat anda pada orang yang benar-benar berhak menerima.🙏🏻
#Berbagiceritaceriabersama
#KamiHadirSebagaiInspirasi
Cara Menghitung Zakat Profesi dan Mal
Sebentar lagi kita akan menunaikan ibadah puasa, mengharap ridho Allah SWT semoga menjadi insan yang bertaqwa.
Ingat....! 2,5 Dari Kita Adalah Hak Mereka.
Diakhir bulan suci Ramadhan sering kali kita jumpai saudara kita yang bingung bagaimana caranya dan berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan.
Jika Anda bingung, silahkan hitung dengan cara sebagaimana pada link Cara Menghitung Zakat Profesi dan Mal jika tetap bingung kami siap membantu menghitungkan sekaligus menyalurkan zakat anda pada orang yang benar-benar berhak menerima.🙏🏻
#Berbagiceritaceriabersama
#KamiHadirSebagaiInspirasi
Senin, 08 Januari 2024
Jumat, 12 Mei 2023
Malam Perenungan
Indahnya alam tak seindah malam dalam perenungan
Menyelam dalam logika keesaan
Menambang hakikat cinta keabadian
Resah risau tak terabaikan
Dalam kenyataan dan kebenaran
Rasionalitas tak terbatas kemanusiaan
Lebur dalam keesaan
Jiwa luluh dalam keesaan
Alam adalah pijakan keabadian
Jumat, 26 Agustus 2022
ANALISIS MANAJEMEN PENGELOLAAN UNIT PENGHIMPUN ZAKAT (UPZ) IAIN MADURA
Abstract
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem perekonomian islam, harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, bertambah dan berkembang, tumbuh, suci dan baik. Indonesia memiliki Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan badan resmi dan satu-satunya dibentuk okeh pemerintah berdasarkan keptusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2001. BAZNAS membentuk satuan organisasi yang disebut dengan UPZ yaitu Unit Pengumpul Zakat yang berfungsi dalam membantu mengumpulkan zakat (UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 1 angka 9). Di Pamekasan lebih tepatnya di IAIN Madura telah mempunyai organisasi yang mengelola dana ZIS dengan nama UPZ IAIN Madura. Dalam penelitian ini penyusun ingin mengetahui bagaimana manajemen pengelolaannya apakah sesuai dengan yang diharapkan atau dirasa tidak maksimal. Metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif deskriptif dengan melakukam wawancara langsung kepada Ketua UPZ IAIN Madura yakni Elman Duro yang memperoleh kesimpulan bahwa pengelolaan dana dirasa kurang maksimal dikarenakan dana yang masuk dinilai sedikit untuk seukuran UPZ IAIN Madura.