Sabtu, 12 Oktober 2024

Koordinasi Tilawati Pusat & Cabang

12-10-2024. Koordinasi Tilawati Pusat dengan Tilawati Cabang agenda TOT Nasional Madura Raya 2025

Selasa, 09 April 2024

Tangisan Langit Diakhir Ramadhan 1445 H


Dwarrr.........

Tangisan Langit semakin menjadi

Air mata  jatuh bertubi-tubi

Mentari tak kuasa tuk bersua

Cakrawala tak lagi ceria

Hiruk-pikuk kehidupan menjadi fana

Burung-burung diam tak berdaya 

Pintu langit tak lagi terbuka 

Ramadhan... Ramadhan... Ramadhan...

Tak terasa engkau akan tiada 

Semesta tak lagi bersua

Toa² tak lagi berkarya

Hamparan sajadah tergulung rapi diatas meja 

Gulungan tasbih berhenti berputar ria

Jejak kaki sang hamba tak lagi terasa

Tangisan hamba dalam kesunyian senyap dari telinga

Gerombolan manusia berkumpul meneropong senja

Antara suka dan duka

Kilauan senja semakin menjauh dari jangkauan mata

Perpisahan semakin nyata

Ramadhan akan tiada 

Selamat tinggal ohhh.... Ramadhan 


Pamekasan, 09/04/2024

Rabu, 27 Maret 2024

Sudah Berzakat Tapi Sama dengan tidak Berzakat Karena Salah Menyalurkan Zakat

 


Ingat....! 2,5 Dari Kita Adalah Hak Mereka.

Diakhir bulan suci Ramadhan sering kali kita jumpai saudara kita yang bingung bagaimana caranya dan berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan.

Zakat adalah bagian dari cara islam dalam memberdayakan ekonomi umat dan bagaimana islam mengajarkan dan menumbuhkan sikap peduli kepada sesama terutama kepada saudara kita yang kurang mampu. pemberdayaan ekonomi melalui zakat sangatlah efektif dan penyalurannya juga dipastikan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariah yaitu delapan mustahiq zakat.

Perlu kiranya diperhatikan bahwa dalam perakteknya dilapangan ada dua organisasi pengumpul zakat yang bergerak dikalangan masyarakat. 

Pertama adalah Lembaga Amil Zakat yang telah mendapatkan legalitas dari lembaga amil zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu BAZNAS. Lembaga amil zakat dengan legalitas tersebut mempunyai wewenang untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat sesuai dengan syariat islam, dan personalia yang ada didalamnya merupakan Amil Zakat dan berhak menerima zakat.

Kedua, adalah Organisasi masyarakat yang melakukan pengumpulan dan penyaluran Zakat akan tetapi tidak memiliki legalitas dari Pemerintah. Namun perlu diperhatikan bahwa personalia Organisasi masyarakat yang melakukan pengumpulan dan penyaluran Zakat tidak termasuk Amil Zakat sehingga tidak berhak menerima zakat.

Hal yang harus diperhatikan adalah, adanya Amil Zakat dan Panitia Amil Zakat.

Amil Zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat dan masuk dalam kategori mustahiq zakat (Amil).

Sedangkan Panitia Amil Zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat namun tidak masuk dalam kategori mustahiq zakat (Amil).       

Apa bedanya menyalurkan zakat pada Lembaga Amil Zakat dan Organisasi masyarakat yang mengelola zakat.?

Perbedaanya adalah jika kita menyalurkan zakat kepada Lembaga Amil Zakat seperti BAZNAS, LAZISNU, LAZISMU, UPZ, dan lainnya, setelah kita menyalurkan zakat mal atau zakat fitrah dan diterima oleh pihak Lembaga Amil Zakat, maka seketika kewajiban kita sebagai muzakki dinyatakan sah dan telah menunaikan zakat sebagaimana kewajiban kita. Akan tetapi berbeda jika kita menyalurkan zakat kepada Organisasi masyarakat entah itu Remas, DKM, dan lainnya, setelah kita menyalurkan zakat mal atau zakat fitrah dan diterima oleh pihak Panitia Amil Zakat dalam organisasi tersebut, maka status kita masih belum dikatakan sebagai muzakki sepenuhnya sebelum zakat kita disalurkan kepada mustahiq oleh Panitia Amil Zakat. Jika sudah disalurkan kepada mustahiq maka kewajiban kita sebagai muzakki dinyatakan sah dan telah menunaikan zakat. 

Hal yang fatal adalah jika Zakat fitrah kita disalurkan kepada Panitia Amil Zakat sedangkan Panitia Amil Zakat yang menerima zakat kita tidak menyalurkan hingga batas akhir penyaluran zakat fitrah yaitu hingga sholat id selesai, maka status zakat kita tidak sah karena zakat yang kita berikan kepada Panitia Amil Zakat belum diserahkan kepada mustahiq.         

Jika Anda bingung, silahkan hitung dengan cara sebagaimana pada link Cara Menghitung Zakat Profesi dan Mal jika tetap bingung kami siap membantu menghitungkan sekaligus menyalurkan zakat anda pada orang yang benar-benar berhak menerima.🙏🏻

#Berbagiceritaceriabersama 

#KamiHadirSebagaiInspirasi

Cara Menghitung Zakat Profesi dan Mal


Sebentar lagi kita akan menunaikan ibadah puasa, mengharap ridho Allah SWT semoga menjadi insan yang bertaqwa.

Ingat....! 2,5 Dari Kita Adalah Hak Mereka.

Diakhir bulan suci Ramadhan sering kali kita jumpai saudara kita yang bingung bagaimana caranya dan berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan.

Jika Anda bingung, silahkan hitung dengan cara sebagaimana pada link Cara Menghitung Zakat Profesi dan Mal jika tetap bingung kami siap membantu menghitungkan sekaligus menyalurkan zakat anda pada orang yang benar-benar berhak menerima.🙏🏻

#Berbagiceritaceriabersama 

#KamiHadirSebagaiInspirasi

Jumat, 12 Mei 2023

Malam Perenungan


Indahnya alam tak seindah malam dalam perenungan

Menyelam dalam logika keesaan

Menambang hakikat cinta keabadian

Resah risau tak terabaikan

Dalam kenyataan dan kebenaran 

Rasionalitas tak terbatas kemanusiaan

Lebur dalam keesaan

Jiwa luluh dalam keesaan 

Alam adalah pijakan keabadian

Jumat, 26 Agustus 2022

ANALISIS MANAJEMEN PENGELOLAAN UNIT PENGHIMPUN ZAKAT (UPZ) IAIN MADURA

Abstract

Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem perekonomian islam, harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, bertambah dan berkembang, tumbuh, suci dan baik. Indonesia memiliki Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan badan resmi dan satu-satunya dibentuk okeh pemerintah berdasarkan keptusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2001. BAZNAS membentuk satuan organisasi yang disebut dengan UPZ yaitu Unit Pengumpul Zakat yang berfungsi dalam membantu mengumpulkan zakat (UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 1 angka 9). Di Pamekasan lebih tepatnya di IAIN Madura telah mempunyai organisasi yang mengelola dana ZIS dengan nama UPZ IAIN Madura. Dalam penelitian ini penyusun ingin mengetahui bagaimana manajemen pengelolaannya apakah sesuai dengan yang diharapkan atau dirasa tidak maksimal. Metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif deskriptif dengan melakukam wawancara langsung kepada Ketua UPZ IAIN Madura yakni Elman Duro yang memperoleh kesimpulan bahwa pengelolaan dana dirasa kurang maksimal dikarenakan dana yang masuk dinilai sedikit untuk seukuran UPZ IAIN Madura. 

Donload Artikel Disini 

Senin, 14 Maret 2022

Jangan Tengkar Hanya Karena Beda Istilah


Kita sering menolak sebuah istilah, atau terma, karena ia sesuatu yang baru atau belum biasa digunakan atau hanya karena ia bahasa orang/bangsa asing yang tidak kita sukai atau kita benci. Atau karena kepentingan tertentu. Atau karena pengetahuan bahasanya sangat lemah, misalnya tidak paham bahasa metafora (majaz), dll. 
Contoh yang biasa dikemukakan antara lain Gender, Hermeneutika, Demokrasi dan sebagainya. Boleh jadi juga seperti istilah “Islam Nusantara” (Isnus), “Islam Abangan”, “Islam Progresif”, “Islam Konservatif”, dll.
Padahal dalam pergaulan sehari-hari kita banyak menggunakan istilah-istilah asing bukan hanya produk barat yang Nasrani dan sekuler, tetapi juga produk kafir atheis atau Hindu dan sebagainya. Seperti Nasionalisme, Bhinneka Tunggal Ika, derma, bakti, suwarga (sorga), dan lain-lain.
Hal paling utama untuk dipikirkan seyogyanya bukanlah soal nama atau istilah itu, tetapi substansi dari nama atau istilah tersebut, apakah dapat dipahami atau tidak, apakah sama atau tidak maksudnya dengan bahasa kita sendiri atau bahasa bangsa lain yang kita cintai, misalnya Arab. Bahasa manusia berbeda-beda dan bahasa adalah symbol dari makna yang ada di dalamnya. Sama juga dengan bahasa isyarat atau tubuh. Jika kita paham atas istilah itu dan secara substansi tidak bertentangan dengan prinsip yang kita yakini, mengapa harus ditolak?.
Ulama mengatakan :
لا مشاحة فى الاصطلاح
“La Musyahata fi al-Isthilah”. Secara literal ungkapan ini berarti istilah/bahasa tidak pelit.
Maka:
لا ينبغي أن يمنع أحد أحدا أن يستعمل اصطلاحا معينا في معنى معين، إذا بين مراده بهذا الاصطلاحا.
"tidak seyogyanya seseorang melarang orang lain menggunakan suatu istilah tertentu untuk memberi makna sesuatu, jika dia menjelaskan maksudnya."
Akhirnya aku ingin bilang : orang yang berpengetahuan tidak akan buru-buru menyatakan atau menilai sesuatu di ruang publik sebelum memikirkannya.
Orang yang berpengetahuan dan rendah hati akan bertanya lebih dulu atas sesuatu istilah tertentu, kepada orang yang membuat istilah itu. Kecuali sudah didahului oleh rasa tidak senang.
Oleh. KH Husein Muhammad



Makna Filusufis Logo Halal Indonesia Yang Baru

Makna Filusufis Logo Halal Indonesia Menurut Muhammad Aqil Irham Kepala BPJPH dapat dilihat dari bentuk dan warnanya:
1. Bentuk
Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia. Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'. Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan. Artinya bahwa manusia akan semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
2. Warna
Warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Tiap warna memiliki makna masing-masing. Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.