Senin, 09 Maret 2015

Dasar-Dasar Ekonomi Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem ekonomi dunia yang saat ini bersifat sekuler -dimana terjadi dikotomi antara agama dengan kehidupan duniawi termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi- telah mulai terkikis. Terjadinya dikotomi ini terjadi pada masa kegelapan (dark ages) yang terjadi di Eropa, dimana pada masa tersebut kekuasaan gereja Katolik sangat dominan. Sehingga hal ini menimbulkan pergerakan yang berupaya untuk mengikis kekuasaan gereja yang terlalu besar pada masa itu. Pergerakan inilah yang pada akhirnya memunculkan suatu aliran pemikiran bahwa harus terjadi suatu pembedaan atau pembatasan antara aktivitas agama dengan aktivitas dunia, sebab munculnya pemikiran keilmuan seringkali dianggap bertentangan dengan doktrin gereja pada masa itu.
Hal tersebut tidak berlaku dalam Islam, sebab Islam tidak mengenal pembedaan antara ilmu agama dengan ilmu duniawi. Hal ini terbukti bahwa pada masa kegelapan (dark ages) yang terjadi di Eropa, justru terjadi masa keemasan dan kejayaan Islam. Dimana terjadi pembaharuan dan perkembangan pemikiran oleh para ilmuwan muslim, bahkan menjadi dasar landasan pengembangan keilmuan sampai saat ini, seperti ilmu aljabar.
Namun hal ini tidak pernah diketahui oleh dunia terutama oleh para generasi muda muslim, sehingga generasi muda muslim saat ini melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Barat pada waktu dark ages –yaitu melakukan dikotomi antara aktivitas spiritual dan aktivitas duniawi- yang justru membuat Islam semakin redup cahayanya. Karena Negara Barat semakin maju ketika jauh dari ajaran agamanya, sementara umat Islam akan semakin tertinggal ketika meninggalkan agamanya.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Saja Azas-Azas Ekonomi Islam..?
2.      Apa Saja Sistem Ekonomi Islam..?
3.      Dan Apa Dasar-Dasar Ekonomi Islam..?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengaetahui apa saja azas-azas dalam perekonomian islam.
2.      Untuk mengetahui bagaimana sistem perekonomian dalam islam.
3.      Dan apa saja landasan/dasar hukum ekonomi islam itu sendiri.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Azas-Azas Ekonomi Islam
Pada perinsipnya ekonomi islam memiliki beberapa azastertentu, namun beberapa penulis hanya mengemukakan tiga azas saja yaitu : al-milkiyah. Tasharraf fil milkiyah. Tauzi`ul tsarwah baina an-naas.[1]
1.      Al-Milkiyah
Al-Milkiyah atau kepemilikan adalah izin untuk memanfaatkan benda atau sumberdaya yang ada untuk kepentingan bersama. Sebagaimana perinsip islam yang menempatkan alam dan manusia sebagai dua unsur yang saling melengakpi satu sama lain, alam sebagai object bagi manusia yang harus dijaga kelestariannya, keberlansungan hidupnya, dan manusia bukanlah satu-satunya orang yang menjadi pemiliki dari suatu benda, namun manusia hanyalah sebagai pengelola (istikhlaf) akan apa yang kita miliki untuk kemaslahatan ummah, dan Allah adalah pemilik hakik dari apa yang kita miliki, yang mana dari semua itu akan dimintai pertanggung jawabannya, baik secara hukum institusional dan secara syar`i.
Adapun tata cara kepemilikan dan sebab-sebab kepemilikan dapat dilihat pada tabel:[2]


2.      At-Tasharraf fil milkiyah
At-Tasharraf fil milkiyah atau pengelolaan kepemilikan adalah sekumpulan tata cara yang mana dengannya manusia mengacu atau bercermin dalam memanfaatkan harta yang diamanahkan Allah kepadanya. Pengelolaan kepemilikan ini terkait dengan the generalized others, yang mana manusia bertindak sebagai manager dalam mengelola dan menguasi harta mengaci pada nilai-nilai intrinsik dan ekstrinsik suatu benda/harta tersebut.
Seorang ekonom muslim seyogyanya memandang harta dalam persfektif yang luas, sebagaimana islam memandang harta sebagai amanat allah untuk dijadikan media dalam menjalankan amarma`ruf nahi mungkar. Dan seorang ekonom muslim harus faham akan bagaimana pengelolaan harta yang sesuai dengan garis-garis Illahi. Apabila ditarik dalam kecamata yang mengkerucut maka ada dua kegiatan :
1)      Pembelanjaan harta (infaqul maal) adalah pemberian harta oleh individu untuk berderma kepada orang lain yang lebih berhak menerima tampa adanya kompensasi.
2)      Pengembangan harta (tamniyatul mal) adalah kegiatan seseorang dalam mengembangkan harta yang mereka miliki, yang tentunya sesuai dengan etika dan nilai-nilai keislaman. Usaha-usaha itu dapat ditempuh melalui berbagai macam kegiatan, seperti usaha-usaha produktif, jual beli, kerja sama syirkah, perindustrian maupun perdagangan.
3.      Tauzi`ul tsarwah baina an-naa
Tauzi`ul tsarwah baina an-naa atau distribusi kekayaan merupakan salah satu aspek penting yang menjadi azas dalam islam, oleh karena itu, dalam konteks ini islam memberikan berbagai ketentuan yang berkenaan dengan ini untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang dan jasa setiap individu masyarakat, dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan dan akad muamalah yang wajar.   
Namun dsemikian adanya perbedaan yang terdapat pada manusia dalam segi kapabilitas dan kreativitas menyebabkan adanya perbedaan tingkat partisipasi dalam masyarakat, yang ahirnya akan menyebabkan adanya ketidak seimbangan dalam pemenuhan kebutahan (distribusi) dalam masyarakat. Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya semua itu ekonomi islam memberikan solusi alternatif yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Pertama, mekanisme ekonomi yang dapat ditempuh oleh sesorang seperti melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif.
Kedua, mekanisme non ekonomi, yaitu mekanisme yang tidak melalui aktivitas ekonomi produktif, melainkan dari aktivitas ekonomi non produktif, misalnya pemberian (hibah, shadaqah,zakat, dll) atau warisan. Mekanisme ini dimaksud untuk melengkapi mekanisme ekonomi dengan tujuan untuk mengatasi ketidak seimbangan distribusi kekayaan dalam masyarakat. Adapun jalan untuk memenuhi kebutuhan dengan keseimbangan distribusi melalui mekanisme non ekonomi ada beberapa cara yang diantaranya: 1. Pemberian harta negara kepada warga negara yang layak  menerima. 2. Pemberian Zizwak serta hibah dari yang mampu kepada orang yang berhak menerima. 3. Pembagian harta waris kepada ahli warisnya, dan banyak lagi yang lainnya.
Secara struktural, azas dan kaidah sistem ekonomi islam dapat dilihat pada tabel berikut:[3]

B.     Sistematika Ekonomi Islam
Semenjak hijrahnya rasulullah saw ke-madinah yang mendapatkan sambutan baik dari penduduk setempat akan kedatangan beliau, dengan menjadikan beliau sebagai penguasa dalam dua kekuasaan, yaitu kekuasaan spiritual dan kekuasaan duniawi. Dengan kekuasaan itu makan beliau mewujudkan perubahan secara drastis, dalam bidang sosial (merehabilitasi kaum muhajirin), budaya (membangun masjid), dan juga dalam kepemerintahan (membuat konstitusi negara dan meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara) yang bersih dari berbagai tradisi, ritual dan norma yang tidak sesuai dengan konsep agama islam, dan disusun berdasarkan nilai-nilai qurani.
Peletakan sistem keuangan yang dilakuan oleh rasulullah adalah sebuah ide brilian dan spectacular yang kemudian menumbuhkan embrio-embrio kehidupan islam sebagai sebuah agama dan negara serta islam berkembang dengan pesat dalam waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh rasulullah tiadak lain adalah sistem yang berakar pada perinsip-prinsip Qurani. Al-quran yang merupakan sebagai sumber utama ajaran islama telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah bagi umat manusia dalam melaukan aktivitas disetiap aspek kehidupannya, termasuk dibidang ekonomi. Perinsip islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi adalah milik Allah semata dan manusia sebagai khalifah-Nya dimuka bumi. Sebagai khalifatullah fi al-ardh, manusia diciptakan dalam bentuk yang paling baik dari seluruh ciptaan yang lainnya, seperti matahari, bulan, dan langit telah ditakdirkan untuk dimanfaatkan oleh manusia, yang merupakan rahmat serta kasih sayang allah yang sangat besar terhadap umatNya.[4]
Dalam rangka mengamban amanah sebagai khlifah didunia, maka manusia diberikan kebebasan penuh dalam mencari nafkah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang telah ditatapkan oleh allah, dan yang demikian ini merupakan kewajiban asasi dalam islam. Dengan begitu, islam mengakui kepemilikan peribadi, tidak membatasi kepemilikan pribadi, alat-alat produksi barang perdagangan. Akan tetapi islam hanya melarang perolehan kekayaan yang dipatkan melalui peraktek-peraktek ilegal. Islam juga memandang sama semua manusia, setiap manusia mempunyai hak penuh dalam memiliki penghasilan dari harta kekayaan meraka yang diperoleh dari hasil keringat mereka.

C.    Dasar-dasar ekonomi islam
Mengacu pada pemikiran Choudhury (1998) disepakati bahwa epistemologi fundamental ekonomika Islami didasarkan pada Al-Qur’an dan as-Sunnah yang merupakan “the primordial stock of knowledge” sehingga disebut sebagai tauhidi epistimologi.  Runtun proses bagaimana implementasi epistemologi Tauhidi ke dalam tata aturan kehidupan ditempuh melalui ijtihad terekam dalam Qiyas maupun Ijma, dan juga pemikiran kontemporer dari pemikir Muslim hingga saat ini. Karakter dari epistimologi Tauhidi ialah (a) premis aksiomatiknya tidak berubah, (b) tidak dapat dipecah-pecah, (c) dalam kesatuan dan sempurna, dan (d) dapat diimplementasikan secara universal kepada semua sistem, karena merupakan kesatuan (unity), maka derivasinya adalah persatuan (unification) dari “the primordial stock of knowledge”. Aksioma yang dimaksud   diturunkan  dari  Al Qur’an,  yakni  bahwa  Allah SWT adalah Maha Pencipta yang dengan 99 sifat-sifat-Nya memanifestasikan kemuliaan-Nya atas ciptaan-Nya. Oleh karena itu, manusia sebagai khalifah di muka bumi harus juga memanifestasikan sifat-sifat-Nya ke dalam kehidupan sehari-hari. Di sini, manusia dibekali amanah untuk berkebebasan dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya, menciptakan dan menjaga kehidupan dunia dan akhirat secara berkeseimbangan, dan bertanggungjawab atas pekerjaannya itu baik di dunia dalam rangka bermuamalat maupun di akhirat pada hari pembalasan. Format berkehidupan seperti ini disebutkan sebagai tujuan mardhatillah. Inilah butir-butir iman yang masuk ke dalam aksioma al-iqtishad (ekonomi).[5]
Berdasar atas pertimbangan tersebut di atas, teori, model dan sistem ekonomi Islam -sebagai alternatif teori ekonomi yang telah mati- harus didasarkan pada aksiomatik etika Islam yang dirangkum dalam Tauhid, Kebebasan, Keseimbangan, dan Pertanggungjawaban dari setiap individu. Mengacu pada pemikiran Choudury (1998) tentang prinsip-prinsip Ekonomika Islami adalah : (1) Tauhid dan Ukhuwwah, (2) Kerja dan Produktivitas, dan (3) Keadilan Distributif . Sebagai khalifah di bumi, manusia berkewajiban untuk memanfaatkan bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya yang serba berkecukupan itu untuk sebesar-besar kemaslahatan ummat, bukan untuk orang seorang, karena setiap insan beriman bahwa pemilikan mutlak adalah pada Allah swt.
Seperti apa yang telah difirmankan oleh allah dalam surah al-a`raf : 10.
وَلَقَدْ مَكَّنَّاكُمْ فِي الأرْضِ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ قَلِيلا مَا تَشْكُرُونَ
Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur.[6]
Untuk itu, ia harus bekerjasama dengan sesama seraya memohon bimbingan Allah. Hubungan dengan Allah dan dengan sesama dalam keseharian kerja inilah yang menjadikan suatu hasil kerja dapat disebut sebagai bermanfaat. Pemanfaatannya tidak sekedar berkisar pada tematik alokasi sumber daya yang optimal, pertukaran antar barang dan jasa melalui pasar, dan memaksimumkan laba, tetapi yang lebih penting dari itu semua adalah keadilan sosial.
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS:28:77) [7]

Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah:
1.      Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2.      Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang
3.      Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4.      Memastikan kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral
5.      Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
Kerangka institusional suatu masyarakat Islam yang diajukan oleh M.Nejatullah Siddiqi dalam artikelnya “Teaching Economics in An Islamic Perspective” adalah:
1.      Meskipun kepemilikan mutlak adalah milik Allah SWT, namun dalam Islam diperkenankan suatu kepemilikan pribadi, dimana dibatasi oleh kewajiban dengan sesama dan batasan-batasan moral yang diatur oleh syariah.
2.      Kebebasan untuk berusaha dan berkreasi sangat dihargai, namun tetap mendapatkan batasan-batasan agar tidak merugikan pihak lain dalam hal ini kompetisi yang berlangsung haruslah persaingan sehat.
3.      Usaha gabungan (joint enterprise) haruslah menjadi landasan utama dalam bekerjasama, dimana sistem bagi hasil dan sama-sama menanggung risiko yang mungkin timbul diterapkan.
4.      Konsultasi dan musyawarah haruslah menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan publik.
5.      Negara bertanggung jawab dan mempunyai kekuasaan untuk mengatur individu dalam setiap keputusan dalam rangka mencapai tujuan Islam.
Empat nilai utama yang bisa ditarik dari ekonomi Islam adalah:
1.      Peranan positif dari negara, sebagai regulator yang mampu memastikan kegiatan ekonomi berjalan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh orang lain.
2.      Batasan moral atas kebebasan yang dimiliki, sehingga setiap individu dalam setiap melakukan aktivitasnya akan mampu pula memikirkan dampaknya bagi orang lain.
3.      Kesetaraan kewajiban dan hak, hal ini mampu menyeimbangkan antara hak yang diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
4.      Usaha untuk selalu bermusyawarah dan bekerja sama, sebab hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam ekonomi Islam.
Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syari’ah memberi angin segar bagi maraknya kegiatan ilmiah berbasis Ekonomi Islam yang dilakukan, terutama oleh kalangan akademisi Perguruan Tinggi Umum maupun Islam, hal ini juga menunjukkan semakin meningkatnya apresiasi umat Islam terhadap upaya penegakkan syari’ah dalam bidang ekonomi atau upaya artikulasi nilai-nilai Islam dalam ruangan ekonomi. Bahkan saat ini beberapa perguruan tinggi telah menjadikan ekonomi Islam sebagai objek kajian (subjek matter) baik dalam bentuk program studi maupun konsentrasi. Ada semacam justifikasi sosial atas kelemahan dan kekurangan sistem ekonomi konvensional yang selama ini dijalankan, sekaligus menumbuhkan kuriositas umat Islam, khususnya, untuk lebih memahami Ekonomi Islam. Bahkan bagi sebagian kelompok masyarakat muslim ada semacam tuntutan untuk menemukan kembali khazanah Islam yang sempat terlupakan dalam bidang ekonomi.
Ada berbagai metode pengambilan hukum (istinbath) dalam Islam, yang secara garis besar dibagi atas yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan yang masih menjadi perbedaan pendapat, dimana secara khusus hal ini dapat dipelajari dalam disiplin ilmu ushl fiqh. Metode pengambilan hukum atas suatu permasalahan dalam Islam ada bermacam-macam metode, namun dalam buku ini hanya akan dijelaskan metode pengambilan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama, terdiri atas Al-qur’an, hadits & sunnah, ijma, dan qiyas.[8]
a)      Al-Qur’an
            Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al- Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad saw untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental. Pengertian Al-Qur’an adalah sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw (baik isi maupun redaksi) melalui perantaraan malaikat Jibril. Akan tetapi, terjadi salah pengertian di antara beberapa kalangan terpelajar Muslim dan non Muslim mengenai arti sebenarnya dari kitab suci Al Qur’an. Anggapan mereka bahwa Al Qur’an itu diciptakan oleh Nabi Muhammad saw dan bukan firman Allah SWT. Anggapan mereka ini salah besar, sebab Al Qur’an itu merupakan firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril. Lagipula tidak mungkin Nabi Muhammad saw yang tidak bisa baca dan tulis (ummi mampu menulis Al Qur’an yang bahasanya indah dan penuh dengan makna.
            Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk menjadikan Al Qur’an itu sebagai pedoman hidup kita agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Pedoman hidup ini bukan saja hanya dalam ibadah ritual semata, melainkan juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan ilmu Allah itu, Allah akan mencurahkan rahmatnya kepada kaum tersebut. Dan alangkah beruntungnya umat Islam yang menjalankan syariat Islam dengan sungguh-sungguh dalam setiap aktivitas perekonomian akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
            Sehingga dalam setiap penarikan dan pembuatan hukum ekonomi haruslah mencari rujukan terlebih dahulu di dalam Al-Qur’an apakah hal tersebut dilarang oleh syariah atau tidak. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum ekonomi yang ingin kita tarik kesimpulan, maka kita dapat mencarinya dalam sumber hukum Islam yang lain yaitu dalam Hadits dan Sunnah. Fungsi dan peranan Al-Qur’an yang merupakan wahyu Allah adalah sebagai mu’jizat bagi Rasulullah saw; pedoman hidup bagi setiap muslim; sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya; dan bernilai abadi serta universal yang dapat diaplikasikan oleh seluruh umat manusia.
Adapun ayat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi selain yang telah disebutkan diatas anatara lain:
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.[9] Dan banyak lagi yang lainnya.


b)     Hadits dan Sunnah
            Dalam konteks hukum Islam, sunnah yang secara harfiah berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi Muhammad saw yang dijadikan teladan. Sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di jamannya. Pengertian sunnah mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing-masing generasi berikutnya. Suatu sunnah harus dibedakan dari hadits yang biasanya merupakan cerita singkat, pada pokoknya berisi informasi mengenai apa yang dikatakan, diperbuat, disetujui, dan tidak disetujui oleh Nabi Muhammad saw, atau informasi mengenai sahabat-sahabatnya. Hadits adalah sesuatu yang bersifat teoritik, sedangkan sunnah adalah pemberitaan sesungguhnya.
            Hadits dan sunnah ini hadir sebagai tuntunan pelengkap setelah Al Qur’an yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dalam setiap tingkah lakunya. Dan menjadi sumber hukum dari setiap pengambilan keputusan dalam ilmu ekonomi Islam. Hadits dapat menjadi pelengkap serta penjelas mengenai hukum ekonomi yang masih bersifat umum maupun yang tidak terdapat di Al-Qur’an. Hubungan sunnah dengan Al-Qur’an yaitu : (1) bayan tafsir, dimana sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak; (2) bayan taqriri, yaitu sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan dalam ayat-ayat Al-Qur’an; (3) bayan taudih, sunnah menerangkan maksud dan tujuan sesesuatu ayat dalam Al-Qur’an. Berdasarkan kualitas sanad maupun matan hadits mempunyai tingkatan dari shahih, hasan dan dhaif. Dan berdasarkan jumlah perawi hadits mempunyai tingkatan dari mutawatir dan ahad.
Berikut beberapa hadist yang berkaitan dengan ekonomi:
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( اِبْتَعْتُ زَيْتاً فِي اَلسُّوقِ, فَلَمَّا اِسْتَوْجَبْتُهُ لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأَعْطَانِي بِهِ رِبْحاً حَسَناً، فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِ اَلرَّجُلِ، فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي، فَالْتَفَتُّ, فَإِذَا هُوَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ, فَقَالَ: لَا تَبِعْهُ حَيْثُ اِبْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ; فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ تُبَاعَ اَلسِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ, حَتَّى يَحُوزَهَا اَلتُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
“Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar dan ketika minyak itu telah menjadi hak milikku aku bertemu dengan seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan yang baik. Ketika aku hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, ada seseorang dari belakang yang memegang lenganku. Aku berpaling dan ternyata ia adalah Zaid Ibnu Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan menjualnya di tempat engkau membeli, sampai engkau membawanya ke tempatmu, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual barang di tempat barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadz menurutnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim”[10]
Dan hadist-hadist tentang ekonomi islam yang ada dalam kitab-kitab hadist dapat kita lihat dalam tabel berikut:[11]

c)      Ijma
            Ijma yang sebagai sumber hukum ketiga merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran Nabi dan diperluas pada sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya. Sedangkan ijma adalah suatu prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat dari penalaran atas setiap perubahan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi.
            Ijma merupakan faktor yang paling ampuh dalam memecahkan kepercayaan dan praktek rumit kaum Muslimin. Ijma ini memiliki kesahihan dan daya fungsional yang tinggi setelah Al Qur’an dan Hadits serta sunnah. Karena merupakan hasil konsensus bersama para ulama yang ahli di bidangnya, sehingga ijma hanya dapat diakui sebagai suatu hukum apabila telah disepakati oleh para ulama yang ahli. Akan tetapi ada beberapa pihak yang seringkali meragukan hasil ijma ulama, dan lebih cenderung mempercayai hasil pengambilan hukum oleh sendiri meskipun pengambilan hukum tersebut seringkali salah. Hal inilah yang saat ini banyak terjadi, dimana perkembangan pemikiran yang timbul banyak yang bertentangan dengan prinsip syariah.
d)     Ijtihad dan Qiyas
            Secara teknik, ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran. Di abad-abad dini Islam, Ra’y (pendapat pribadi) merupakan alat pokok ijtihad. Tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh qiyas. Terdapat bukti untuk menyatakan bahwa kebanyakan para ahli hukum dan ahli teologi menganggap qiyas sah menurut hukum tidak hanya aspekl intelektual, tetapi juga dalam aspek syariat. Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat kepada permasalahan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan sebab ”efektif” yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan (mengenai hal yang asli). Menurut para ahli hukum, perluasan undang-undang melalui analogi tidak membentuk ketentuan hukum yang baru, melainkan hanya membantu untuk menemukan hukum.
ان الاقتصاد الاسلامي جزء من نظام الاسلام الشامل اذا كان الاقتصاد الوضعي -بسبب ظروف نشأته- قد انفصل تماما عن الدين فان أهم ما يميز الاقتصاد الاسلامي هو ارتباطه التام بدين الاسلام عقيدة و شريعة 
Sesungguhnya ekonomi Islam adalah bagian integral dari sistem Islam yang sempurna. Apabila ekonomi konvensional –dengan sebab situasi kelahirannya- terpisah secara sempurna dari agama. Maka keistimewaan terpenting  ekonomi Islam adalah keterkaitannya secara sempurna dengan Islam itu sendiri, yaitu aqidah dan syariah.[12]
ان شقى الشريعة الاسلامية و هما العبادات و المعاملات يرتبطان ارتباطا عضويا و موضوعيا  ببعضهما البعض
Sesungguhnya dua sisi syariah Islam ialah ibadat dan muamalat. Keduanya terkait laksana satu tubuh dan keduanya satu tujuan, (yaitu dalam rangka ibadah dan ketaatan kepada Sang Khalik Allah Swt)”.[13]
      حُكْـمُ المَصْنـَعِ يَأخُـذُ حُكْمَ الماَدَةِ الَّتِيْ يَصْنَـعُهَا
“Hukum pabrik (kilang) mengikuti hukum barang yang diproduksinya”
وبناء على هذا فانه لا ينبغي لنا ان ندرس الاقتصاد الاسلامي مستقلا عن عقيدة الاسلام و شريعته  لأن النظام الاقتصادي الاسلامي جزء من الشريعة ويرتبط كذالك بالعقيدة ارتباطا أساسيا
   Berdasarkan ini, maka tidak boleh kita mempelajari ekonomi Islam secara berdiri sendiri yang terpisah dari aqidah Islam dan syariahnya, karena sistem ekonomi Islam bagian dari syariah Islam. Dengan demikian ia terkait secara mendasar dengan aqidah.[14] 
واذا كان جزءا من الاسلام الشامل فانه لا يمكن فصله عن بقية الانظمة الاسلامية من عقيدة وعبادة و أخلاق
Apabila ekonomi Islam menjadi bagian dari Islam yang sempurna, maka tidak mungkin memisahkannya dari sistem aturan Islam yang lain ; dari aqidah, ibadah dan akhlak.[15]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu prilaku individu muslim dalam setiap aktivitas ekonomi syariahnya harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dalam rangka mewujudkan dan menjaga maqashid syariah (agama, jiwa, akal, nasab, dan harta). Pola berpikir ekonomi konvensional yang tanpa nilai telah menyebabkan ilmu ekonomi ini  menjadi suatu ilmu yang digunakan untuk memenuhi tuntutan nafsu manusia semata tanpa ada aturan yang jelas, serta melegalkan terjadinya eksploitasi dalam kegiatan ekonomi yang terjadi. Kemudian tampillah beberapa mazhab ekonomi konvensional baru untuk memasukkan aspek-aspek normatif, sosial, dan institusional prilaku manusia dalam model-model ekonominya. Namun semua ini mengalami masalah karena mereka sulit untuk menemukan standar nilai yang dapat disepakati secara luas oleh seluruh kalangan.
            Para ekonom muslim perlu mengembangkan suatu ilmu yang khas yang berlandaskan atas nilai-nilai iman dan Islam yang sejati. Rancang bangun ekonomi Islam terdiri atas dasar (yang terdiri atas: tauhid, adil, nubuwwah, khilafah, dan ma’ad), tiang (terdiri atas multitype ownership, freedom to act, dan social justice), dan terakhir adalah atapnya yaitu akhlak.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah:
1.      Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2.      Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang
3.      Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4.      Memastikan kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral
5.      Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi




[1] Mashuri. Teori Ekonomi Islam. Yogyakarta. Kreasi Wacana. 2005. Hal. 09-13.
[2] Juniar Endrawanto. Konsep Dasar Ekonomi Islam. ..........................
[3] Juniar Endrawanto. Konsep Dasar Ekonomi islam..................
[4] Karim, Adiwarman Azwar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2010. Hal. 28
[6] Al-jumanatul `ali. Al-quran dan terjemahannya. Bandung. CV. Penerbit J-Art. 2005. Hal. 152.
[7] Ibid., hal. 395
[9] Al-jumanatul `ali. Al-quran dan terjemahannya. Bandung. CV. Penerbit J-Art. 2005. Hal. 50
[10] Al-hafidz ibn hajar al-`asqalani.Bulughul Maram. Nurul Huda Surabaya......... Hal.163
[11] Juniar Endrawanto. Konsep Dasar Ekonomi islam..................
[12] Ahmad Muhammad ‘Assal. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17-18
[13]  Samir Abdul Hamid Ridwan, Aswaq al-Awraq al-Maliyah, IIIT, Cairo, 1996, hlm. 166.
[14] Ahmad Muhammad ‘Assal & Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17.
[15] .........................Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, ..............hlm. 54.

Tidak ada komentar: