Perempuan
memang sangat rentan dengan masalah yang berhubungan dengan kewanitaan,
disamping perempuan harus menghadapi rembulan merah setiap bulan sekali,
perempuan juga dihadapi dengan masalah kewanitaan lainnya seperti halnya
keputihan. Tidak banyak perempuan mengetahui tentang masalah ini, dan terkadang
perempuan meremehkan masalah keputihan, padahal masalah ini adalah masalah yang
cukup serius, selain itu banyak perempuan yang masih belum memahami tentang
bagaimana mencegah bahkan merawat kewanitaan dengan baik sehingga terhindar
dari masalah keputihan.
Di dalam ilmu fiqhi, segala sesuatu yang
keluar dari ke-dua lubang yaitu Qubul dan Dubur, seperti madzi,
wadzi, keputihan, air kecil, air besar, dan bahkan keluar mas sekalipun akan
menyebabkan batalnya wudhu` kecuali keluarnya air mani. Oleh karena itu perlu
kiranya memahami tentang hal-hal tersebut dari segi syariah maupun dari segi
medis, sehingga amal ibadah kita tidak sia-sia dan kesehatan kita tejaga.
1.
Mani
a.
Pengertian Mani
Mani
adalah cairan kental yang menyembur dari kelamin laki-laki pada waktu
ejakulasi, merupakan produk dari berbagai organ, misal dari buah zakar,
gelembung mani, kelenjer prostat. (KBBI)
Didalam
Al-Quran dijelaskan bahwa Mani laki-laki (sperma) adalah air yang keluar dari
tulang punggung laki-laki pada saat melakukan hubungan seksual antara suami
dengan istri yang memancar dengan cepat, berwarna putih kental dan kemudian
masuk kedalam rahim perempuan (istri). Sedangkan mani perempuan (ovum) adalah
air yang keluar dari dada (payudara) perempuan dan mengalir menuju rahim yang
kemudian akan dibuahi oleh sperma.
b.
Ciri-ciri Mani
1.
Keluar dengan cara memuncrat
2.
Berbau adonan roti dan tepung
3.
Setelah beberapa menit akan berbau telur
4.
Akan menimbulkan rasa nikmat setelah keluar mani
5.
Badan akan terasa lemah setelah keluar mani
2.
Madzi
a.
Pengertian Madzi
Madzi adalah air putih (kuning) yang encer, keluar
dari kemaluan tatkala syahwat bangkit dan yang mendahului keluarnya mani
(KBBI). Dalam ilmu biologi madzi merupakan cairan pra-ejakulasi yang dikenal
dengan cairan pra-semen atau cairan cowper. madzi merupakan cairan kental dan
bening yang keluar dari uretra pada kemaluan laki-laki pada saat syahwat
memuncak, cairan ini dianggap sebagai pelumas alami sekaligus menjadi penetral
asam.
b.
Cirri-ciri madzi ;
1. Berwarna putih
bening, lengket dan encer
2. Saat keluar tidak
memuncrat
3. Setelah keluar
tidak menimbulkan lemah pada badan
3.
Wadzi
a.
Pengertian Wadzi
Wadzi adalah tetesan terakhir dari mani atau kencing
(KBBI).
Wadzi adalah cairan berwarna putih dan kental yang
keluar dari kemaluan setelah kencing.
b.
Ciri-ciri Wadzi ;
1. Berwarna putih,
keruh dan kental
2. Tidak berbau
3. Keluar setelah
kencing
4.
Keputihan
a.
Pengertian Keputihan
Keputihan adalah penyakit tentang kelamin wanita yang
ditandai dengan keluarnya lendir putih yang menyebabkan rasa gatal (KBBI).
Dalam kamus kedokteran Dorland dikenal dengan Vaginal
discharge, yaitu keputihan dan kental dari vagina dan rongga uretus.
Dalam ilmu fiqih pengertian Keputihan Secara
bahasa, الرَّطْبُ (basah) adalah lawan kata dari الْيَبْسُ (kering). Jadi, الرُّطُوبَة adalah
keadaan basah/lembab. Secara istilah, menurut an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab (2/536), “Ruthubatu farji al-mar’ah adalah
cairan putih yang wujudnya antara madzi dan keringat.” Ar-Ruthubah keluar
dari bagian dalam vagina, sering kali menjelang dan
seusai haid serta pada masa kehamilan.
b.
Macam-macam Keputihan
1. Keputihan normal (fisiologis)
yaitu keputihan yang ditandai dengan keluarnya lendir berwarna bening hingga
keputihan, tidak berbau, tidak kental dan tidak menyebabkan rasa perih pada
kemaluan saat keluar, biasanya keluar setiap bulan sebelum atau sesudah
menstruasi.
2.
Keputihan abnormal (patologis) yaitu
keputiahan yang disebabkan oleh virus biasanya ditandai dengan keluarnya lendir
berwarna tidak bening dan mengakibatkan rasa nyeri dan gatal pada kemaluan.
Ciri-ciri keputihan tidak normal;
1) Lendir berwarna coklat
atau berdarah biasanya disebabkan karena minstruasi yang tidak normal, disertai
rasa nyeri pada kemaluan bahkan bisa mengakibatkan pendarahan,
2) Lendir berwarna
hijau, kuning dan abu-abu, berbau amis dan menimbulkan rasa gatal pada
kemaluan.
3) Lendir berwarna
merah muda biasanya disebabkan karena adanya peluruhan pada dinding rahim dan
disertai dengan luka pada kemaluan.
c.
Factor-faktor yang menyebabkan terjadinya keputihan
1. Kelelahan
2. Setres
3. Sering
menggunakan celana dalam yang basah atau jarang dicuci
4. Gonta-ganti
handuk/ Celana dalam
5. Kurang menjaga
kebersihan daerah kemaluan
6. Suka memakai WC
yang kotor
7. Suka berendam di
air hangat dan panas
8. Gonta-ganti
pasangan
9. Sering menggaruk
kemaluan
d.
Masalah baru karena meremehkan keputihan
1. Infertilitas
(tidak subur)
2. Kanker rahim
3. Bayi lahir
premature dan berat badan rendah
Bagaimana menyikapi
permasalahan di atas (disaat keluar Madzi, wadzi dan keputiahan), supaya tidak
mengganggu aktifitas pekerjaan ataupun ibadah kita. Secara medis yang perlu
diperhatikan secara serius oleh kaum perempuan adalah masalah keputihan, karena
masalah ini jika dibiarkan dapat mengganggu kesehatan mereka, oleh karena itu prevent
is better than curing (mencegah lebih baik dari pada mengobati). Dalam
catatan kedorteran 95% kanker rahim pada wanita disebabkan oleh keputihan
Disamping itu
perempuan harus juga memahami masalah kewanitaan ini dari segi syariah, apakah
saat keputihan tidak perlu sholat sebagaimana haid, apakah saat keputihan
diharuskan mandi besar atau tidak.? Karena jika perempuan tidak memahami
masalah ini dari segi fiqih, maka mereka akan cendrung berada dalam kebimbangan
dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dalam pikiran mereka akan selalu
terbayang apakah ibadah saya sudah sah atau benar, apakah ibadah saya diterima
atau tidak.?
Di dalam ilmu fiqih,
seorang perempuan dibolehkan tidak melaksanakan sholat disaat mereka menghadapi
datangnya bulan merah (haid), selain dari pada itu mereka tetap wajib
melaksanak sholat. Sesuatu yang keluar setelah haid atau melebihi batas waktu
perhitungan masa haid, maka dikenal dengan istihadhah (darah penyakit).
Begitu pula dengan keputihan, keputihan merupakan penyakit yang keluar dari
kemaluan perempuan di luar masa haid, sehingga perempuan yang mengalami
keputihan wajib melaksanakan sholat.
Mengenai hukum
keputihan, para ulama` fiqih berbeda pendapat; pendapat pertama;
keputihan itu hukumnya tidak najis dengan dalil hadits Rasulullah saw dari
Aisyah r.a ;
كُنْتُ اَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم
“Saya
mengeruk mani yang terdapat pada pakaian Rasulullah saw.” (HR. Muslim)
Pemahaman mani
dalam hadits ini menurut mereka yang berpendapat keputihan tidak najis, adalah
mani bekas hubungan badan, dan bukan mani mimpi basah karena rasulullah tidak
pernah mimpi basah, dan mereka berpendapat bahwa mani yang dimaksud dalam
hadits ini adalah mani yang bercampur dengan cairan basah dari kemaluan ketika
jimak. Maka dari itu mereka berpendapat keputihan itu tidak najis, jika
keputihan di anggap najis, maka mani juga menjadi najis karena mani juga keluar
dari kemaluan yang bersentuhan dengan cairan keputihan disekitar rahim. Pendapat
yang kedua keputihan itu najis dengan landasan dalill hadits
Rasulullah saw dari sayyidina Utsman r.a, ketika beliau ditanya oleh zaid bin
Khalid tentang hukum hubungan seksual namun tidak sampai mengeluarkan mani,
maka Utsman menjawab ;
يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ وَيَغْسِلُ ذَكَرُهُ. قَالَ عُثْمَانْ
سَمِعْتُهُ رسول الله صلى الله عليه وسلم
“berwudhu`lah
sebagaimana wudhu` untuk sholat dan basuhlah kemaluannya” Utsman berkata saya
mendengarnya dari Rasulullah saw. (HR. Bukhori Muslim)
Ulama` memahami
hadits ini bahwa adanya perintah untuk membasuh kemaluan setelah berhubungan
badan karena adanya cairan yang menempel pada kemaluan sekalipun tidak keluar
mani. Atas dasar ini mereka berpendapat bahwa keputihan itu hukumnya najis.
Syaikh Musthofa
al-Adawi salah seorang da`i dari Mesir berpendapat bahwa tidak ada dalil tegas
yang menunjukkan bahwa keputihan wanita itu najis, dan hadits yang
memerintahkan untuk berwudhu` dan membasuh kemaluan (HR. Bukhori Muslim) tidak
menunjukkan ketegasan untuk mencuci kemaluan karena adanya keputihan wanita.
Oleh karena itu beliau menyimpulkan bahwa keputihan itu suci tidak najis.
Adanya perbedaan
dikalangan para ulama` fiqih mungkin saja akan membuat kita semakin kebingungan
dalam menyikapi masalah kewanitaan ini. Namun perlu ditegaskan sebelum kita
mengambil kesimpulan tentunya kita harus bersifat objektif dengan memahami
makna objek tersebut dari segi etimologi maupun secara termenologi, karena disaat
kita menjastifikasi suatu benda dari sudut pandang etimologis saja, maka hanya
kesalahfahaman dan ketidak sempurnaan yang akan kita peroleh. Dan disaat
jastifikasi itu di tentukan dari dua sudut pandang secara etimologis dan
terminologis maka insya Allah akan mendekati kebenaran. Adanya perbedaan
pendapat dari kalangan ulama` fiqih tidak lepas dari pemahaman dari sudut
pandang yang berbeda, oleh karena itu kita tidak berhak untuk menyalahkan
pendapat mereka karena mereka juga mempunyai dalil yang menjadi rujukan dari
pendapat yang mereka keluarkan.
Secara etimologi berdasarkan
kamus kedokteran Dorland keputihan adalah Vaginal discharge yang artinya
kotoran yang keluar dari vagina/kemaluan Dan jika ditarik kedalam pengertian
secara termenologi maka akan menghasilkan pengertian yang berbeda yang tentunya
harus bersifat objektif dalam mengartikan sesuatu. Secara termenologi keputihan
merupakan penyakit yang diderita wanita karena keluarnya cairan dari vagina
wanita, dan ada kalanya cairan ini bercampur darah. Penulis sendiri ikut yang
mana..? bagi saya keputihan itu adalah sesuatu yang najis apabila keluarnya
keputihan tersebut menyertai mentruasi, atau cairan keputihan itu disertai
dengan darah, karena hukum darah itu adalah najis. Adapun dalam kondisi normal,
saya sependapat dengan para ulama` yang lebih kuat (Imam Syafii, Imam Hanafi,
Imam Hambali dan beberapa ulama` lainnya), bahwa hukum keputihan itu adalah
suci, karena keputihan itu keluar dari Vagina dan tidak keluar dari
anus.
Apakah wanita
yang mengalami keputihan batal wudhu`nya..? Menurut Imam Syafii, sebagaimana
disebutkan dalam kitab-kitab fiqih sesuatu yang membatalkan pada wudhu`
diantaranya adalah segala sesuatu yang keluar dari salah satu jalan yang dua (Qubul
dan Dubur) kecuali mani. Apakah menurut imam syafii keputihan juga
menjadi faktor batalnya wudhu`..? jawabannya, kita kembalikan pada pendapat
awal bahwa keputihan itu suci karena tidak keluar dari saluran kencing (Uretha).
Jumhur ulama berpendapat bahwa seseorang yang mengalami keputihan tidak
membatalkan wudhu`, sekalipun ada sebagian ulama yang berpendapat batal wudhu`
karena sama dengan kentut yang juga menjadi faktor batalnya wudhu`.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa, segala sesuatu yang keluar dari kemaluan/Qubul laki-laki atau
perempuan melalui Urethra (saluran air kencing yang menghungkan kantong
kemih dengan ginjal) dan segala sesuatu yang keluar dari Dubur hukumnya najis
dan dapat membatalkan wudhu`, kecuali air mani, karena air mani tidak keluar
dari Urethra, tapi keluar dari Vagina. Sedangkan hukum dari
keputihan adalah suci menurut mayoritas ulama dan tidak membatalkan wudhu`,
akan tetapi disaat keputihan itu sudah dalam kondisi Patalogis, maka
hukumnya adalah najis karena bisa saja keputihan itu bercampur darah dan nanah,
hukum dari darah dan nanah itu adalah najis dan harus sucikan. Oleh karena itu
seseorang yang mengalami keluar madzi atau keluar wadzi, maka wajib membasuh
kemaluannya dan berwudhu`. Wawwahu a`lam…
Pamekasan, 04/12/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar