Jumat, 09 Oktober 2020

PROPOSAL SKRIPSI PENGARUH PEMBAYAAN MODAL KERJA TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN BANK UMUM SYARIAH

    Pembiayaan modal kerja merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada nasabah yang membutuhkan dana. Pembiayaan sangat bermanfaat bagi bank syariah, nasabah, dan juga bagi pemerintah. Pembiayaan ini juga memberikan hasil yang cukup besar di antara pembiayaan dana yang lainnya. Oleh karena itu sebelum memberikan pembiayaan dana, bank syariah harus memperhatikan beberapa kriteria atau yang dikenal dengan 5C (character, capacity, capital collateral dan condition of economy) dari nasabah guna menjaga likuiditas bank, karena modal kerjamempunyai hubungan yang saling berkaitan dengan likuiditas bank.

Pembiayaan modal kerja pada bank dapat memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek dimana modal kerja digunakan untuk menjalankan operasional bank.Sedangkan likuiditas menunjukkan kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban yang harus segera dipenuhi. Likuiditas bank akan membantu pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank, sehingga dengan adanya kegiatan usaha yang terus berputar, maka  pendapatan bank diharapkan juga semakin meningkat.

            Pembiayaan modalkerja yang diberikan oleh bank kepada nasabah akan mendapatkan balas jasa yang berupa bagi hasil, margin keuntungan, dan pendapatan sewa, tergantung pada akad pembiayaan yang telah diperjanjikan antara bank syariah dan mitra usaha (nasabah).[1] Pembiayaan modal kerja juga akan berpengaruh pada profitabilitas bank yang tercermin dalam peningkatan perolehan laba atau pendapatan. Selain meningkatkan perolehan pendapatan, pembiayaan modal kerja juga akan mempererat hubungan antara nasabah dengan bank.

Selain memper erat hubungan antara nasabah dengan bank, ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh oleh bank umum syariah dari pemberian pembiayaan modal kerja. Berikut beberapa manfaat dari pembiayaan modal kerja pada bank umum syariah.

a.       Sistem Bai` al-murabahah juga sangat sederhana dan memudahkan penanganan administrasi di bank syariah.[2] Bank juga akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual beli dari penjualan dengan harga jual kepada nasabah.

b.      Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

c.       Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative sepread.

d.      Bank akan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa dan bank juga akan menerima kembali uang pokok secara utuh.

e.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan case flow/arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.

f.       Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar tejadi itulah yang akan dibagikan.

g.      Prinsip bagi hasil dalam al-musyarakkah dan al-musyarakahini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah.

Download File


[1]Ismail. Perbankan Syariah, hal. 110.

[2]Syafi`I Antonio Muhammad, Bank Syariah, hal.107.

Tidak ada komentar: