1. Macam- macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
@ Zakat Fitrahm
Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang
membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum
sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang
diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran
tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya
(Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang
muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk
diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci
sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak
Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan
atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.
Kedua, zakat fitrah
adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang
diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya
zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi,
t.th:279)
Zakat fitrah ialah
zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.”Dari Ibnu ’Abbas
ra,ia berkata : Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih
dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa
dan sebagai makannan bagi orang miskin,maka barang siapa yang menunaikannya
setelah shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang
menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah
–shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang
wajib dizakati :
Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun
perempuan.
Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya ”Dari ibnu Umar
ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang
–orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1.
Islam
2.
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi
seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
3.
Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam
pada akhir bulan Ramadhan
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg
dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok
bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh
juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil. Seperti yang
tercantum dalam hadits nabi yaitu: Dari Ibnu Umar ra,ia berkata: Rasulullah Saw
telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu
sha atas hamba sahaya,orang merdeka ,laki-laki,perempuan ,anak-anak, orang tua,
dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan
sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam
riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka
(orang –orang miskin) jangan sampai brkeliling (mencari nafkah) pada hari itu
(hari raya)
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.
@ Zakat Maal (Zakat Harta )
Zakat Maal (Zakat Harta) adalah zakat kekayaan yang harus
dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat
fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah
merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan),
sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan
karena keberadaan harta.
Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
Meskipun dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
Yang
berhak menerima zakat
Orang
–orang yang berhak menrima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana
tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut: “Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui
lagi Maha Bijaksana” (QS- At Taubah :60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai
harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari
2.
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih
dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi
3.
’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya
6.
Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat
dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
7.
Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama
Allah
8.
Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud
baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya. . Hikmah Zakat
v Faedah Diniyah (segi agama)
1.
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
v Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran
dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.
3.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta
maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab
sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
4.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
v Zakat mengandung beberapa
hikmah,baik dari segi perorangan maupun masyarakat. Diantara hikmah dan faedah
zakat itu ialah :
1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan
membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
2.
Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam
suasana persaudaraan
3.
Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat
mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam
4. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
4. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
5.
Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang
pemisah antara si miskin dan si kaya
6.
Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan
nikmat Allah yang diberikan kepada manusia
2 komentar:
Betapa indahnya Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan hak harta yang wajib dibayarkan oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin.
Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:
Artinya :”Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu”. (Asy-Syams: 9),
dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah:
Artinya :”Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci”. (An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar’i artinya tatkala tum-buhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan kami jelas-kan dalam kitab ini.
Ulama syari’ah menjelaskan bahwa yang dimak-sud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
terima kasih atas komennya.....
Posting Komentar