BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial. Yang mana tidak luput dari
membutuhkan bantuan manusia lain. Oleh karena itu antara manusia yang satu
dengan yang lain saling membutuhkan. Interaksi antar manusia menimbulkan
berbagai macam hubungan yang salah satunya adalah hubungan jual beli. Jual beli
merupakan suatu hubungan yang telah lama berlaku dalam hidup manusia. Bahkan
hubungan ini tidak bisa lepas dari kehidupan kita sekarang.
Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt sebagai
agama yang membawa rahmat kepada seluruh alam juga sangat menyoroti mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam Islam jual beli juga dibahas
secara mendetail karena pada hakekatnya Islam bukan hanya agama yang
mementingkan aspek ibadah saja melainkan juga sangat menekankan aspek sosial
(muamalah).
Dalam
makalah ini kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan jual beli dalam
Islam. Dimulai dari pengertian jual beli itu sendiri baik secara bahasa maupun
secara istilah. Kemudian kami akan membahas dua matan hadis yang menjadi pokok
pembahasan yang berkenaan dengan keutamaan, rukun dan syarat-syarat sahnya jual
beli.
B. Rumusan Masalah
1) Definisi Jual Beli
2)
Matan Hadits
3)
Makana Mofradat Hadits
4)
Analisis Matan Hadits
C. Tujuan Penulisan
1) Untuk Mengetahui Definisi Jual Beli
2)
Untuk Mengetahui Matan Hadits
3)
Untuk Mengetahui Makana Mofradat Hadits
4)
Untuk Mengetahui Analisis Matan Hadits
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jual Beli.
Jual Beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu . Dalam
bahasa arab jual beli diartikan al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah,
sebagaimana firman Allah Swt : yang artinya : “Mereka mengharapkan tijarah
(perdagangan) yang tidak akan rugi” (Fathir: 29)
Adapun jual
beli menurut istilah (terminologi) para ulama berbeda pendapat dalam
mendefinisikannya, antara lain :
a. Menurut Imam
Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
b. Menurut Ibnu
Qudamah jual beli adalah Pertukaran harta denagn harta, untuk saling menjadikan
milik.
Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa
inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang
mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima
benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan
yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B.
Matan Hadits
عن ابي سعيد عن النبئ صل الله عليه وسلم
قال ا لتاجرالصدوق الامين مع النبئ والصديقين و الشهداء (رواه الترميدي وقال:
هداحد يث حَسَنٍ)
|
Artinya:
Dari
abi sa`id, dari Nabi Muhammad SAW. Nabi bersabda: “seorang pedagang yang jujur
serta dapat dipercaya, maka dia akan bersama Nabi dan orang-orang yang jujur
serta para syuhada`”(HR. Al-Tirmidzi)
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-;
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ,
وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ,
وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ !
أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ,
وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا
هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ:
قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ
شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ.
|
Artinya:
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia
mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada
tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman
keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk
mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk
menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian
setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah
melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka
(jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka
memakan hasilnya." (Muttafaq Alaihi)
C.
Makna Mofradat Hadits
Makna mofradat pada hadits pertama adalah sebagai
berikut:
Mofradat
|
Makna Mofradat
|
التاجر
|
Adalah isim fail dari lafadz yang berarti seorang pedagang
|
الصدوق
|
Adalah bentuk jamak dari fi`il
madi صدق yang
berarti benar atau jujur.
|
الامين
|
Dapat dipercaya
|
الشهداء
|
Orang-orang
yang mati syahid
|
الصديقين
|
Orang-orang jujur
|
Sedangkan makna mofradat pada hadits yang kedua adalah:
Mofradat
|
Makna Mofradat
|
عَامَ
|
Tahun
|
اَلْفَتْحِ
|
Berasal
dari kata ْفَتْح yang artinya membuka
|
حَرَّمَ
|
Sesuatu
yang dilarang atau tidak boleh
|
بَيْعَ
|
Menjual
|
اَلْخَمْر
|
Minuman yang terbuat dari anggur
|
الْمَيْتَةِ
|
Bangkai
atau jasad manusia
|
َالْخِنْزِير
|
Seekor
babi
|
الْأَصْنَام
|
Berhala
|
أَرَأَيْت
|
Berasal
dari kata رَأَيْ yang artinya melihat
|
شُحُومَ
|
Lemak
|
تُطْلَى
|
Mengecat
|
اَلسُّفُنُ
|
Perahu
|
َتُدْهَنُ
|
Mengecat
|
اَلْجُلُود
|
Daging
|
َيَسْتَصْبِحُ
|
Menghidupkan
lampu
|
جَمَلُوهُ
|
Mengelola
|
قَاتَلَ
|
Membunuh
|
بَاعُوهُ
|
Berasal
dari kata بَاعُ yang artinya menjual
|
فَأَكَلُوا
|
Berasal
dari kata أَكَل yang berarti memakan
|
ثَمَنَهُ
|
Harga
|
D. Analisis Matan Hadits
Hadits Pertama.
Hadits
ini menuntun kita bagaimana menjadi seorang saudagar atau pedagang yang jujur
dan dapat dipercaya, sehingga derajat kita berada pada derajat yang baik.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits ini bahawasanya “seorang pedagang yang
jujur serta dapat dipercaya, maka dia akan bersama Nabi dan orang-orang yang
jujur serta para syuhada”. Dalam hadits lain juga disebutkan, Rasulullah SAW
bersabda yang artinya:
Dari
abi sa`id: Nabi bersabda: “seoarang pedagang yang jujur akan dikumpulkan
oleh (Allah) pada hari kiamat bersama-sama dengan orang-orang yang jujur dan
orang-orang yang mati syahid” (HR. Al-Tirmidzi dan Al-Hakim). Hadits ini
juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Ibnu `Umar.
Kedua
hadits ini mewajibkan kita untuk selalu berlaku jujur dalam bertransaksi (jual
beli) dengan orang lain. Maka dari itu ada beberapa rukun dan syarat yang perlu
diperhatikan oleh para saudagar dalam mengadakan transaksi (jual beli);
1. Rukun Jual Beli
a) Bai’ (penjual)
b) Mustari (pembeli)
c) Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual)
d) Shighat (Ijab dan Qabul)
Akad adalah ikatan kata antara
penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul
dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab
qabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin misalnya bisu atau
yang lainnya boleh ijab qabul dengan surat menyurat atau isyarat yang
mengandung arti ijab dan qabul.
2. Syarat Sah bagi Penjual dan Pembeli)
a)
Berakal
Firman Allah swt dalam Al-Quran yang artinya :
“Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang
bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok kehidupan” (QS.
An-Nisa’ : 5)
b)
Dengan kehendaknya sendiri
Adapun orang yang dipaksa dengan
benar misalnya oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka
penjualannya itu sah.
c)
Keadaannya tidak mubazir (pemboros) karena
harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
Firman Allah swt dalam Al-Quran yang artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang suka
berbuat mubazir itu adalah saudara syaithan”
d)
Baligh
Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum
sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian Ulama’, mereka dibolehkan berjual
beli barang-barang yang kecil-kecil misalnya jual beli permen dan sebagainya
karena kalau tidak boleh sudah barang tentu menjadi kesulitan sedang agama
Islam sekali-kali tidak akan mengadakan aturan yang mendatangkan kesulitan bagi
pemeluknya.
Hadits Kedua.
Kebanyakan dizaman sekarang ini, took-toko kecil dan pusat
perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual
asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap
bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk
memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara
untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim
harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi
mendapatkan rizki yang barokah.
Pada hadits ini telah jelas bahwa khomr, bangkai, babi dan
berhala itu dilarang untuk diperjual belikan oleh siapapun dan untuk siapapun.
Keharaman dalam jual beli ini
Berikut
adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual
belikan:
1. Khomr
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika
turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,
حُرِّمَتِ
التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ
“Perdagangan khomr telah diharamkan”
(HR. Bukhari no. 2226).
Tinjauan midis tentang bahaya khomr:
Dr dr H Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB, dari Divisi
Gastroenterologi Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSUPN Cipto Mangunkusumo dari
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dampak buruk dari kebiasaan minum
alkohol akan mengenai berbagai organ di dalam tubuh, mulai dari otak, mulut,
saluran cerna, sampai ke usus besar. Minum alkohol berlebihan biasanya
menimbulkan reaksi kebingungan, melambatnya kemampuan bereaksi, kaburnya
penglihatan, hingga hilangnya konsentrasi dan koordinasi otot, yang kesemuanya
dapat membuat seseorang cedera atau mengalami kecelakaan fatal. Selain itu,
penggunaan alkohol dalam waktu singkat dan berlebihan bisa menyebabkan
terjadinya keracunan alkohol atau intoksikasi alkohol yang bisa membahayakan
nyawa.
2. Bangkai
3. Babi
4. Berhala
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat
penaklukan kota Mekah,
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-;
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ,
وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ،
وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ،
هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ
« قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا
جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
)مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ(
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang
bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak
bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki
kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram."
Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah
melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan
hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5. Anjing
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu
‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ
وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan”
(HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan
anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ
وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An
Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6. Darah
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إِنَّ رَسُولَ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ،
وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ
الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak
wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta
ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula
tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang
termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut "dideh"
(dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk
transfusi (donor darah).
7. Kucing
Dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai
no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
8. Gambar yang memiliki
ruh (manusia dan hewan)
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata,
كُنْتُ عِنْدَ
ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا
عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى
أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ
مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ
« مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا
الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً
شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ
، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu
‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau
lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal
dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas
kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang
pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah
mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan
mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia
tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata
berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin
melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh”
(HR. Bukhari no. 2225).
9. Segala benda yang haram
dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ
تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan
sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad
Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih).
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Saudagar adalah pekerjaan yang mana
pekerjaan itu adalah salah satu dari yang dilakukan ole Nabi, namun tidak
banyak dari para saudagar dizaman ini yang mau meniru konsep-konsep Nabi dalam
berdagang. Konsep yang dipakai oleh Nabi Muhammad sebenarnya sangat simple sekali,
beliau hanya menerapkan dua konsep yaitu jujur dan kredibelitas.
Orang yang berlaku jujur dan dapat
dipercaya dalam dunia perdagangan maka mereka akan bersama dengan Nabi,
orang-orang yang jujur dan para syuhada` di hari akhir nanti. Dalam jual beli
ada rukun dan syrat-syarat yang harus diikuti dan barang-barang yang tidak
boleh diperjual-belikan:
NO
|
Rukun Jual Beli
|
Syarat-syarat Jual Beli
|
1
|
Bai’
(penjual)
|
Berakal
|
2
|
Mustari
(pembeli)
|
Dengan
kehendaknya sendiri
|
3
|
Ma’qud
‘alaih (barang yang dijual)
|
Keadaannya
tidak mubazir
|
4
|
Shighat
(Ijab dan Qabul)
|
Baligh
|
NO
|
Nama Barang / Hewan yang Harm
Diperjual-belikan
|
|
1
|
Anjing
|
|
2
|
Bangkai
|
Darah
|
3
|
Babi
|
Gambar yang
memiliki ruh
|
4
|
Berhala
|
Segala benda
haram dan yang menjadi haram
|
DAFTAR PUSTAKA
v Depag RI. Al-qran dan terjemahannya, Al-jumanatul `ali. CV. Penerbit J-art
2005
v Al-ghazali. Ihyau `uklumuddin. Al-haramain.
v Syikh Muhammad Ibn `Umar Al-
Bantani. Syarh Tanqihu Al-Qoul. Maktaba Mahkota Surabaya.
v Ibn Hajar Al-`Asqalani. Bulughul
Maram,
v Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al
Jibrin, Syarh ‘Umdatul Fiqh, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam,
1431 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar