Sabtu, 14 April 2012

Keutamaan, Rukun dan Syarat Jual-beli

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial. Yang mana tidak luput dari membutuhkan bantuan manusia lain. Oleh karena itu antara manusia yang satu dengan yang lain saling membutuhkan. Interaksi antar manusia menimbulkan berbagai macam hubungan yang salah satunya adalah hubungan jual beli. Jual beli merupakan suatu hubungan yang telah lama berlaku dalam hidup manusia. Bahkan hubungan ini tidak bisa lepas dari kehidupan kita sekarang.
Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt sebagai agama yang membawa rahmat kepada seluruh alam juga sangat menyoroti mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam Islam jual beli juga dibahas secara mendetail karena pada hakekatnya Islam bukan hanya agama yang mementingkan aspek ibadah saja melainkan juga sangat menekankan aspek sosial (muamalah).
Dalam makalah ini kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan jual beli dalam Islam. Dimulai dari pengertian jual beli itu sendiri baik secara bahasa maupun secara istilah. Kemudian kami akan membahas dua matan hadis yang menjadi pokok pembahasan yang berkenaan dengan keutamaan, rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli.
B. Rumusan Masalah
1)      Definisi Jual Beli
2)      Matan Hadits 
3)      Makana Mofradat Hadits 
4)      Analisis Matan Hadits
 C. Tujuan Penulisan                                                                                         
1)      Untuk Mengetahui Definisi Jual Beli
2)      Untuk Mengetahui Matan Hadits 
3)      Untuk Mengetahui Makana Mofradat Hadits 
4)      Untuk Mengetahui Analisis Matan Hadits
 

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Jual Beli.
Jual Beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu . Dalam bahasa arab jual beli diartikan al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah, sebagaimana firman Allah Swt : yang artinya : “Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (Fathir: 29)
Adapun jual beli menurut istilah (terminologi) para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
a.       Menurut Imam Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
b.      Menurut Ibnu Qudamah jual beli adalah Pertukaran harta denagn harta, untuk saling menjadikan milik. 
Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B.     Matan Hadits
عن ابي سعيد عن النبئ صل الله عليه وسلم قال ا لتاجرالصدوق الامين مع النبئ والصديقين و الشهداء (رواه الترميدي وقال: هداحد يث حَسَنٍ)

     Artinya:
            Dari abi sa`id, dari Nabi Muhammad SAW. Nabi bersabda: “seorang pedagang yang jujur serta dapat dipercaya, maka dia akan bersama Nabi dan orang-orang yang jujur serta para syuhada`”(HR. Al-Tirmidzi)
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya:
            Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." (Muttafaq Alaihi)
C.  Makna Mofradat Hadits
Makna mofradat pada hadits pertama adalah sebagai berikut:
Mofradat
Makna Mofradat
التاجر
Adalah isim fail dari lafadz   yang berarti seorang pedagang
الصدوق
Adalah bentuk jamak dari fi`il madi صدق  yang berarti benar atau jujur.
الامين
Dapat dipercaya
الشهداء
Orang-orang yang mati syahid
الصديقين
Orang-orang jujur

Sedangkan makna mofradat pada hadits yang kedua adalah:
Mofradat
Makna Mofradat
عَامَ
Tahun
اَلْفَتْحِ
Berasal dari kata  ْفَتْح yang artinya membuka
حَرَّمَ
Sesuatu yang dilarang atau tidak boleh
 بَيْعَ
 Menjual
اَلْخَمْر
 Minuman yang terbuat dari anggur
الْمَيْتَةِ
Bangkai atau jasad manusia
َالْخِنْزِير
Seekor babi
الْأَصْنَام
 Berhala
أَرَأَيْت
Berasal dari kata  رَأَيْ yang artinya melihat
شُحُومَ
 Lemak
تُطْلَى
Mengecat
اَلسُّفُنُ
Perahu
َتُدْهَنُ
Mengecat
اَلْجُلُود
Daging
َيَسْتَصْبِحُ
Menghidupkan lampu
جَمَلُوهُ
Mengelola
قَاتَلَ
Membunuh
بَاعُوهُ
Berasal dari kata بَاعُ yang artinya menjual
فَأَكَلُوا
Berasal dari kata أَكَل yang berarti memakan
ثَمَنَهُ
Harga

D. Analisis Matan Hadits
Hadits Pertama.
            Hadits ini menuntun kita bagaimana menjadi seorang saudagar atau pedagang yang jujur dan dapat dipercaya, sehingga derajat kita berada pada derajat yang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits ini bahawasanya “seorang pedagang yang jujur serta dapat dipercaya, maka dia akan bersama Nabi dan orang-orang yang jujur serta para syuhada”. Dalam hadits lain juga disebutkan, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
            Dari abi sa`id: Nabi bersabda: “seoarang pedagang yang jujur akan dikumpulkan oleh (Allah) pada hari kiamat bersama-sama dengan orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid” (HR. Al-Tirmidzi dan Al-Hakim). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Ibnu `Umar.
            Kedua hadits ini mewajibkan kita untuk selalu berlaku jujur dalam bertransaksi (jual beli) dengan orang lain. Maka dari itu ada beberapa rukun dan syarat yang perlu diperhatikan oleh para saudagar dalam mengadakan transaksi (jual beli);
1. Rukun Jual Beli
a) Bai’ (penjual)
b) Mustari (pembeli)
c) Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual)
d) Shighat (Ijab dan Qabul)
Akad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab qabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin misalnya bisu atau yang lainnya boleh ijab qabul dengan surat menyurat atau isyarat yang mengandung arti ijab dan qabul.
2. Syarat Sah bagi Penjual dan Pembeli)
a)      Berakal
Firman Allah swt dalam Al-Quran  yang artinya :
“Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok kehidupan” (QS. An-Nisa’ : 5)
b)       Dengan kehendaknya sendiri
Adapun orang yang dipaksa dengan benar misalnya oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.
c)       Keadaannya tidak mubazir (pemboros) karena harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
Firman Allah swt dalam Al-Quran  yang artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat mubazir itu adalah saudara syaithan”

d)      Baligh
Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian Ulama’, mereka dibolehkan berjual beli barang-barang yang kecil-kecil misalnya jual beli permen dan sebagainya karena kalau tidak boleh sudah barang tentu menjadi kesulitan sedang agama Islam sekali-kali tidak akan mengadakan aturan yang mendatangkan kesulitan bagi pemeluknya.
Hadits Kedua.
Kebanyakan dizaman sekarang ini, took-toko kecil dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah.
Pada hadits ini telah jelas bahwa khomr, bangkai, babi dan berhala itu dilarang untuk diperjual belikan oleh siapapun dan untuk siapapun. Keharaman dalam jual beli ini
Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan:
1. Khomr
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda,
حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ
Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226).
Tinjauan midis tentang bahaya khomr:
Dr dr H Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB, dari Divisi Gastroenterologi Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSUPN Cipto Mangunkusumo dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dampak buruk dari kebiasaan minum alkohol akan mengenai berbagai organ di dalam tubuh, mulai dari otak, mulut, saluran cerna, sampai ke usus besar. Minum alkohol berlebihan biasanya menimbulkan reaksi kebingungan, melambatnya kemampuan bereaksi, kaburnya penglihatan, hingga hilangnya konsentrasi dan koordinasi otot, yang kesemuanya dapat membuat seseorang cedera atau mengalami kecelakaan fatal. Selain itu, penggunaan alkohol dalam waktu singkat dan berlebihan bisa menyebabkan terjadinya keracunan alkohol atau intoksikasi alkohol yang bisa membahayakan nyawa.
2. Bangkai                                                                                                                              
3. Babi
4. Berhala
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah,
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ  )مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ(
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
5. Anjing
Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
6. Darah
Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut "dideh" (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah).
7. Kucing
Dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan)
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata,
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no. 2225).
9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Saudagar adalah pekerjaan yang mana pekerjaan itu adalah salah satu dari yang dilakukan ole Nabi, namun tidak banyak dari para saudagar dizaman ini yang mau meniru konsep-konsep Nabi dalam berdagang. Konsep yang dipakai oleh Nabi Muhammad sebenarnya sangat simple sekali, beliau hanya menerapkan dua konsep yaitu jujur dan kredibelitas.
Orang yang berlaku jujur dan dapat dipercaya dalam dunia perdagangan maka mereka akan bersama dengan Nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada` di hari akhir nanti. Dalam jual beli ada rukun dan syrat-syarat yang harus diikuti dan barang-barang yang tidak boleh diperjual-belikan:
NO
Rukun Jual Beli
Syarat-syarat Jual Beli
1
Bai’ (penjual)
Berakal
2
Mustari (pembeli)
Dengan kehendaknya sendiri
3
Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual)
Keadaannya tidak mubazir
4
Shighat (Ijab dan Qabul)
Baligh
NO
Nama Barang / Hewan yang Harm Diperjual-belikan
1
Anjing
2
Bangkai
Darah
3
Babi
Gambar yang memiliki ruh
4
Berhala
Segala benda haram dan yang menjadi haram


DAFTAR PUSTAKA

v  Depag RI. Al-qran dan terjemahannya, Al-jumanatul `ali. CV. Penerbit J-art 2005
v  Al-ghazali. Ihyau `uklumuddin. Al-haramain.
v  Syikh Muhammad Ibn `Umar Al- Bantani. Syarh Tanqihu Al-Qoul. Maktaba Mahkota Surabaya.
v  Ibn Hajar Al-`Asqalani. Bulughul Maram,
v  Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, Syarh ‘Umdatul Fiqh,  terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.


Tidak ada komentar: