Senin, 09 Maret 2015

PERGULATAN EKONOMI SYARIAH DALAM MENGAPAI JATIDIRI


Ekonomi global ternyata membawa perubahan yang cukup drastis dalam perekonomian, terutama dalam bidang keuangan. Sehingga bagi beberapa negara yang belum siap sepenuhnya untuk menghadapi kondisi serta persaingan yang cukup pesat dalam era ekonimi global, akan mengakibatkan terjadinya kerisis ekonomi secara global. Hal ini terjadi pada sebagian besar negara-negara Uni Eropa. Kerisis ini tidak lain adalah dampak dari turunnya harga peroperti secara drastis, akan tetapi suku bunga dari hutang yang dikeluarkan oleh bank-bank yang telah meminjamkan uangnya pada nasaba dalam kondisi tetap.
Secara garis besar kerisis ekonomi gelobal adalah akibat dari bunga perbankan konvesional yang dibebankan kepada nasabah yang titik awalnya adalah Negara Amerika Serikat. Sehingga tidaklah heran ketika sebagian pakar ekonomi mengatakan bahwa perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang dapat mengatasi kerisis ekonomi global, karena perbankan syariah adalah perbankan dengan sistem tampa bunga (nonriba). Disamping itu, perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang berasaskan maslahah wa al- mafsadah yang lebih mementingkan kesejahtraan nasabah.
Ekonomi syariah diakui sebagai alternatif solution dalam mengatasi kerisi ekonomi, tapi kenapa lembaga keuanga syariah selangkah lebih mundur dari pada lembaga keuangan konvensional..? hal ini tidak lepas dari adanya intervensi politik penguasa dalam suatu bangsa yang tidak menghendaki adanya transparansi keuangan. Intervensi itu dapat kita lihat dalam pergulatan sejarah berdirinya ekonomi syariah untuk mendapatkan jatidirnya, yang tidak segampang membalikkan telapak tangan.
Sejarah tentang ekonomi syariah ini dimulai pada tahun 70-an, dimana gerakan pembela islam berusaha keras untuk memperkenalkan sistem ekonomi islam ditingkat nasional, sebagai alternatif solusion dari sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis yang diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis nonribawi. Pada dasarnya Ekonomi Islam mencakup semua lapisan kehidupan, (seperti yang apa yang dirumuskan oleh Umar Chappra dalam bukunya The future of Economic,) tidak hanya bergelut dalam sistem keuangan dan perbankan saja. Ada dua hal kenapa pemikir islam terkesan memprioritaskan sistem keuangan dan pebankan dari pada yang lainnya: Pertama. Hal ini tiada lain sebagai petunjuk dari Allah dalam Al-quran dan Al-hadits, dalam upaya mengaplikasikan transaksi-transaksi nonribawi. Kedua. Sebagai solusi alternatif dalam menanggulangi kerisis minyak yang terjadi pada tahun 1974-1979 yang meng akibatkan ambruknya kekuatan finansial dan timbulnya petro dolar pada negara timur tengah, afrika utara dan asia tenggara.
Sebenarnya, sebelum terjadinya kerisis minyak para cedikiawan muslim sudah mempunyai inisiatif untuk menyaingi lembaga perbankan konvensional dengan membentuk lembaga perbankan syariah dengan dilatarbelakangi oleh potensi zakat, shadaqah, waqaf dan infaq, serta lebih berorientasi pada aksi daripada teori. Pada tahun 60-an tepatnya pada tahun 1963 dibangun sebuah lembaga keuangan syariah yang dikenal dengan Myt Ghamr Bank dimesir, yang diplopori oleh Prof. Dr. Ahmad Najjar, Isa Abduh, dan Gharib Jamal. Lembaga keuangan ini melayani; simpan pinjam, penyertaan modal, investasi langsung, dan pelayanan sosial. Sistem perbankan syariah ini ternyata disambut baik oleh penduduk setempat, hal ini dapat kita lihat dari jumlah nasabah pada ahir tahun 1963/1964 tercatat sebanyak 17.560 meningkat menjadi 251.152 pada akhir tahun 1966/1967. Dan Jumlah deposito juga meningkat tajam dari LE 40.944 pada akhir tahun 1963/1967. Salah satu faktor utama yang mendukung peningakatan dan diterimanya lembaga keuangan syariah ialah  adanya rasa saling memiliki anatara nasabah dengan sistem keuangan syariah.
Namun pada tahun 1967 bank islam Myt-Ghamr Bank tidak lagi beroprasi dikarenakan adanya intervensi politik dari tangan-tangan penguasa, terutama dari Razim Jamal Abdul Nasr yang menutup Myt-Ghamr Bank dan kemudian menggantinya dengan Nasr Sosial Bank pada tahun 1971, dengan alasan supaya lebih bersifat sosial daripada komersil. Berdirinya Myt-Ghamr Bank, ternyata menginspirasi kaum muslim dunia untuk turut serta dalam membangun lembaga keuangan syariah. Pada tahun 1973 filipina membangun Bank Amanah yang diprakarsai oleh cendikiawan profesional, kemudian dikuti oleh tiga lembaga keuangan lainnya yaitu; National Imvesment, House Building finence Coorporation dan Mutual Funds of the Imvesment Coorporation yang beralih pada sistem nonribawi, hingga pada ahirnya dikeluarkan UU mudharabah dan murabahah oleh pemerintah mesir pada tahun 1981 kemudian bermunculan cabang-cabang bank komersial dipakistan yang berbasis syariah hingga 7.000 cabang. Dan pada tahun 1978 mesir mendirikan Faisal Islamic Bank dengan aset 2 m $ dan bank pembangunan (Islamic Internasional Bank For Invesment And Development).
Bentuk perkembangan ekonomi syariah ialah dengan dibentuknya lembaga keuangan perbankan syariah, yaitu IDB yang dibentuk oleh OKI pada tahun 1973 yang berpusat dijeddah. Berdirinya IDB ini menstimulasi bank-bank islam dunia untuk berupaya menerapkan system perbankan yang berbasis syariah seperti eropa dan timur tengah,pada dasawarsa 70-an, seperti  Dubai Islamic Bank (1975), Kuwait Finance House (1977). Asia tenggara mendirikan Bank Islam Malaysia Birhard pada awal tahun 80-an pada tahun 1981,bemetamorfosis sebanyak 70 cabang, menjelang tahun 2000 diseluruh Malaysia, yang memotivasi Indonesia untuk turut membangun lembaga keuangan syariah. Indonesia mendirikan perbankan syariah pertama kali pada tahun 1991 yaitu Bank Muamalah Indonesia. Inisiatif untuk mendirikan perbankan syariah sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 70-an, namun baru terlaksana tahun 1991 atas dukungan dari para investor dan pemerintahan peresiden Suharto, beliau juga meminta supaya BUMN ikut andil dalam penanaman modal.
Terdapat dua aliran mengenai system keuangan dan perbankan didunia islam; Pertama. Aliran liberal yang menyatakan bahwa bunga bank tidakriba, seperti yang diungkapkan oleh A Hasan,bunga yang riba ialah “bunga dengan suku bunga yang tinggi”. Sedangkan menurut M Hatta “riba hanya ada pada bunga credit comsumtif, sedangkan bunga pada credit produktif tidak dikatakan riba karena uang yang ditabung menguntungkan kedua belah pihak”. Kedua. Aliran Fundamintalis yaitu para pioner perbankan syariah, yang secara tegas menyatakan bahwa bunga bang itu haram. Padaumumnya dalam dunia islam berlaku duel system dimana sebagian besar kaum islam lebih banyak menganut perbankan konvensional daripada perbankan syariah. Klompok fundamentalis sama saja dengan politikus radikal yang menjadikan ekonomi sebagai alternative solution yang berkelanjutan serta demokratis serperti: AM Syaifuddin. M Amin Aziz. M Safi`I Antonio. Mulya Siregar. Zainal Arifindan Suroso Jajuli beserta kawan-kawannya. Sedangkan perjuangan jangka panjang ditigkatnasional ialah karena gagasan ekonomi  syariah ditulis oleh tokoh-tokoh terkemuka seperti; AbulA`la Al-maududi.Nijatullah Siddiq. Anwar Iqbal Quraisyi. A Manan. Dan M Baqir Sadr tahun 1997 pada seminar besar-besaran di Amerika Serikat oleh Asosiation of American Muslem Sosial Ceintisist.
Pergulatan ekonomi syariah dengan adanya intervensi politik penguasa tidak menyurutkan serjanawan muslim untuk tetap mendirikan perbankan syariah dengan alasan, perbankan syariah mempunyai pangsa pasar tersendiri dan menampung nasabah yang tidak mau menabungkan uangnya pada bank konvensional. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU No 7/1991 yang memuat ketentuan-ketentuan Perbankan syariah secara rinci. Adanya  UU ini menjadi langakah awal Indonesia untuk mengadakan ekspansi kelembagaan yang kemudian muncul cabang-cabang BMI dan Bank-bank syariah pada perbankan konvensional. Perang fisik tdak lagi kita butuhkan, namun perang secara teori harus kita persiapkan. kejayaan suatu agama akan berdiri tegak jika syariat meguasai apa yang menjadi keinginan kaum pada masanya.

Tidak ada komentar: