Rabu, 27 Maret 2024

Sudah Berzakat Tapi Sama dengan tidak Berzakat Karena Salah Menyalurkan Zakat

 


Ingat....! 2,5 Dari Kita Adalah Hak Mereka.

Diakhir bulan suci Ramadhan sering kali kita jumpai saudara kita yang bingung bagaimana caranya dan berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan.

Zakat adalah bagian dari cara islam dalam memberdayakan ekonomi umat dan bagaimana islam mengajarkan dan menumbuhkan sikap peduli kepada sesama terutama kepada saudara kita yang kurang mampu. pemberdayaan ekonomi melalui zakat sangatlah efektif dan penyalurannya juga dipastikan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariah yaitu delapan mustahiq zakat.

Perlu kiranya diperhatikan bahwa dalam perakteknya dilapangan ada dua organisasi pengumpul zakat yang bergerak dikalangan masyarakat. 

Pertama adalah Lembaga Amil Zakat yang telah mendapatkan legalitas dari lembaga amil zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu BAZNAS. Lembaga amil zakat dengan legalitas tersebut mempunyai wewenang untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat sesuai dengan syariat islam, dan personalia yang ada didalamnya merupakan Amil Zakat dan berhak menerima zakat.

Kedua, adalah Organisasi masyarakat yang melakukan pengumpulan dan penyaluran Zakat akan tetapi tidak memiliki legalitas dari Pemerintah. Namun perlu diperhatikan bahwa personalia Organisasi masyarakat yang melakukan pengumpulan dan penyaluran Zakat tidak termasuk Amil Zakat sehingga tidak berhak menerima zakat.

Hal yang harus diperhatikan adalah, adanya Amil Zakat dan Panitia Amil Zakat.

Amil Zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat dan masuk dalam kategori mustahiq zakat (Amil).

Sedangkan Panitia Amil Zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat namun tidak masuk dalam kategori mustahiq zakat (Amil).       

Apa bedanya menyalurkan zakat pada Lembaga Amil Zakat dan Organisasi masyarakat yang mengelola zakat.?

Perbedaanya adalah jika kita menyalurkan zakat kepada Lembaga Amil Zakat seperti BAZNAS, LAZISNU, LAZISMU, UPZ, dan lainnya, setelah kita menyalurkan zakat mal atau zakat fitrah dan diterima oleh pihak Lembaga Amil Zakat, maka seketika kewajiban kita sebagai muzakki dinyatakan sah dan telah menunaikan zakat sebagaimana kewajiban kita. Akan tetapi berbeda jika kita menyalurkan zakat kepada Organisasi masyarakat entah itu Remas, DKM, dan lainnya, setelah kita menyalurkan zakat mal atau zakat fitrah dan diterima oleh pihak Panitia Amil Zakat dalam organisasi tersebut, maka status kita masih belum dikatakan sebagai muzakki sepenuhnya sebelum zakat kita disalurkan kepada mustahiq oleh Panitia Amil Zakat. Jika sudah disalurkan kepada mustahiq maka kewajiban kita sebagai muzakki dinyatakan sah dan telah menunaikan zakat. 

Hal yang fatal adalah jika Zakat fitrah kita disalurkan kepada Panitia Amil Zakat sedangkan Panitia Amil Zakat yang menerima zakat kita tidak menyalurkan hingga batas akhir penyaluran zakat fitrah yaitu hingga sholat id selesai, maka status zakat kita tidak sah karena zakat yang kita berikan kepada Panitia Amil Zakat belum diserahkan kepada mustahiq.         

Jika Anda bingung, silahkan hitung dengan cara sebagaimana pada link Cara Menghitung Zakat Profesi dan Mal jika tetap bingung kami siap membantu menghitungkan sekaligus menyalurkan zakat anda pada orang yang benar-benar berhak menerima.🙏🏻

#Berbagiceritaceriabersama 

#KamiHadirSebagaiInspirasi

Tidak ada komentar: