A.
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi,
ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di
Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara
nasional pada UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk
lain yang dilakukan secara bersama oleh UIN/IAIN/STAIN disebut Ujian Masuk
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) yang kedua pola tersebut
diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan
tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN
merupakan pola
seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh
seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang
terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik
Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga
peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara
nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil,
transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon
mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
PTKIN
sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah
dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi
akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari Kepala
Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten
menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi
calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN.
B. Tujuan
1. Memberikan kesempatan dan
kepercayaan kepada sekolah/madrasah agar mendaftarkan siswanya melalui
SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan tinggi di UIN/IAIN/STAIN.
2. Mendapatkan calon mahasiswa
baru yang berprestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa
SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah.
C.
Ketentuan Umum dan Persyaratan
1. Ketentuan
Umum
a. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan
penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
b. Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan
pendidikan dari pemerintah.
c. Siswa yang berhak mengikuti seleksi
adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah masing-masing.
2.
Persyaratan Siswa Pelamar
a. Pendaftaran
1) Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah
kelas terakhir pada tahun 2015.
2) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN).
3) Memperoleh rekomendasi dari Kepala
Sekolah/Madrasah.
4) Memiliki kesehatan yang memadai sehingga
tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
b. Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah atau yang
setara), lulus SPAN-PTKIN 2015, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan
oleh masing-masing PTKIN penerima.
D.
Tata Cara Pendaftaran
1. Sekolah
a. Kepala sekolah/madrasah mendaftarkan
sekolah/madrasahnya melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id
b. Kepala sekolah/madrasah mengisikan data
sekolah dan siswa pada borang pendaftaran.
c. Kepala sekolah/madrasah mendapatkan User
Id dan Password untuk diberikan kepada siswa guna melakukan
pendaftaran.
2. Siswa
a. Siswa menggunakan User ID dan Password
yang diberikan oleh kepala sekolah/madrasah untuk melakukan pendaftaran melalui
laman http://www.span-ptkin.ac.id
b. Siswa mengisi biodata, mengunggah foto,
memilih program studi, mengunggah prestasi lain, dan melakukan finalisasi
pendaftaran.
c. Siswa mencetak dan menyimpan kartu
pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SPAN-PTKIN.
E. Jadwal
Seleksi
1. Pendaftaran : 28 Februari – 25 April 2015
2. Proses Seleksi : 27
April – 22 Mei 2015
3. Pengumuman Hasil Seleksi : 25 Mei 2015
4. Pendaftaran Ulang yang
diterima : 23 –
24 Juni 2015
F.
Program Studi dan Jumlah Pilihan
1. Siswa
pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.
2. Siswa
pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing
PTKIN.
3. Urutan
pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
4. Daftar
program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN dapat
dilihat pada laman resmihttp://www.span-ptkin.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar