Ekonomi global ternyata membawa perubahan yang cukup drastis dalam
perekonomian, terutama dalam bidang keuangan. Sehingga bagi beberapa negara
yang belum siap sepenuhnya untuk menghadapi kondisi serta persaingan yang cukup
pesat dalam era ekonimi global, akan mengakibatkan terjadinya kerisis ekonomi
secara global. Hal ini terjadi pada sebagian besar negara-negara Uni Eropa.
Kerisis ini tidak lain adalah dampak dari turunnya harga peroperti secara
drastis, akan tetapi suku bunga dari hutang yang dikeluarkan oleh bank-bank
yang telah meminjamkan uangnya pada nasaba dalam kondisi tetap.
Secara garis besar kerisis ekonomi gelobal adalah akibat dari bunga
perbankan konvesional yang dibebankan kepada nasabah yang titik awalnya adalah
Negara Amerika Serikat. Sehingga tidaklah heran ketika sebagian pakar ekonomi
mengatakan bahwa perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang dapat mengatasi
kerisis ekonomi global, karena perbankan syariah adalah perbankan dengan sistem
tampa bunga (nonriba). Disamping itu, perbankan syariah adalah lembaga keuangan
yang berasaskan maslahah wa al- mafsadah yang lebih mementingkan
kesejahtraan nasabah.
Ekonomi syariah diakui sebagai alternatif solution dalam mengatasi
kerisi ekonomi, tapi kenapa lembaga keuanga syariah selangkah lebih mundur dari
pada lembaga keuangan konvensional..? hal ini tidak lepas dari adanya intervensi
politik penguasa dalam suatu bangsa yang tidak menghendaki adanya transparansi
keuangan. Intervensi itu dapat kita lihat dalam pergulatan sejarah berdirinya
ekonomi syariah untuk mendapatkan jatidirnya, yang tidak segampang membalikkan
telapak tangan.
Sejarah tentang ekonomi syariah ini dimulai pada tahun 70-an, dimana
gerakan pembela islam berusaha keras untuk memperkenalkan sistem ekonomi islam
ditingkat nasional, sebagai alternatif solusion dari sistem ekonomi kapitalis
dan ekonomi sosialis yang diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis nonribawi.
Pada dasarnya Ekonomi Islam mencakup semua lapisan kehidupan, (seperti yang apa
yang dirumuskan oleh Umar Chappra dalam bukunya The future of Economic,)
tidak hanya bergelut dalam sistem keuangan dan perbankan saja. Ada dua hal
kenapa pemikir islam terkesan memprioritaskan sistem keuangan dan pebankan dari
pada yang lainnya: Pertama. Hal ini tiada lain sebagai petunjuk dari
Allah dalam Al-quran dan Al-hadits, dalam upaya mengaplikasikan transaksi-transaksi
nonribawi. Kedua. Sebagai solusi alternatif dalam menanggulangi kerisis
minyak yang terjadi pada tahun 1974-1979 yang meng akibatkan ambruknya kekuatan
finansial dan timbulnya petro dolar pada negara timur tengah, afrika utara dan
asia tenggara.
Sebenarnya, sebelum terjadinya kerisis minyak para cedikiawan muslim
sudah mempunyai inisiatif untuk menyaingi lembaga perbankan konvensional dengan
membentuk lembaga perbankan syariah dengan dilatarbelakangi oleh potensi zakat,
shadaqah, waqaf dan infaq, serta lebih berorientasi pada
aksi daripada teori. Pada tahun 60-an tepatnya pada tahun 1963 dibangun sebuah
lembaga keuangan syariah yang dikenal dengan Myt Ghamr Bank dimesir, yang
diplopori oleh Prof. Dr. Ahmad Najjar, Isa Abduh, dan Gharib Jamal. Lembaga keuangan
ini melayani; simpan pinjam, penyertaan modal, investasi langsung, dan
pelayanan sosial. Sistem perbankan syariah ini ternyata disambut baik oleh
penduduk setempat, hal ini dapat kita lihat dari jumlah nasabah pada ahir tahun
1963/1964 tercatat sebanyak 17.560 meningkat menjadi 251.152 pada akhir tahun
1966/1967. Dan Jumlah deposito juga meningkat tajam dari LE 40.944 pada akhir
tahun 1963/1967. Salah satu faktor utama yang mendukung peningakatan dan
diterimanya lembaga keuangan syariah ialah adanya rasa saling memiliki
anatara nasabah dengan sistem keuangan syariah.
Namun pada tahun 1967 bank islam Myt-Ghamr Bank tidak lagi beroprasi
dikarenakan adanya intervensi politik dari tangan-tangan penguasa, terutama
dari Razim Jamal Abdul Nasr yang menutup Myt-Ghamr Bank dan kemudian
menggantinya dengan Nasr Sosial Bank pada tahun 1971, dengan alasan supaya
lebih bersifat sosial daripada komersil. Berdirinya Myt-Ghamr Bank, ternyata
menginspirasi kaum muslim dunia untuk turut serta dalam membangun lembaga keuangan
syariah. Pada tahun 1973 filipina membangun Bank Amanah yang diprakarsai oleh
cendikiawan profesional, kemudian dikuti oleh tiga lembaga keuangan lainnya
yaitu; National Imvesment, House Building finence Coorporation dan Mutual Funds
of the Imvesment Coorporation yang beralih pada sistem nonribawi, hingga pada
ahirnya dikeluarkan UU mudharabah dan murabahah oleh pemerintah
mesir pada tahun 1981 kemudian bermunculan cabang-cabang bank komersial
dipakistan yang berbasis syariah hingga 7.000 cabang. Dan pada tahun 1978 mesir
mendirikan Faisal Islamic Bank dengan aset 2 m $ dan bank pembangunan (Islamic
Internasional Bank For Invesment And Development).
Bentuk perkembangan ekonomi syariah ialah dengan dibentuknya lembaga
keuangan perbankan syariah, yaitu IDB yang dibentuk oleh OKI pada tahun 1973
yang berpusat dijeddah. Berdirinya IDB ini menstimulasi bank-bank islam dunia
untuk berupaya menerapkan system perbankan yang berbasis syariah seperti eropa
dan timur tengah,pada dasawarsa 70-an, seperti Dubai Islamic Bank (1975),
Kuwait Finance House (1977). Asia tenggara mendirikan Bank Islam Malaysia
Birhard pada awal tahun 80-an pada tahun 1981,bemetamorfosis sebanyak 70
cabang, menjelang tahun 2000 diseluruh Malaysia, yang memotivasi Indonesia
untuk turut membangun lembaga keuangan syariah. Indonesia mendirikan perbankan
syariah pertama kali pada tahun 1991 yaitu Bank Muamalah Indonesia. Inisiatif
untuk mendirikan perbankan syariah sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun
70-an, namun baru terlaksana tahun 1991 atas dukungan dari para investor dan
pemerintahan peresiden Suharto, beliau juga meminta supaya BUMN ikut andil
dalam penanaman modal.
Terdapat dua aliran mengenai system keuangan dan perbankan didunia
islam; Pertama. Aliran liberal yang
menyatakan bahwa bunga bank tidakriba, seperti yang diungkapkan oleh A
Hasan,bunga yang riba ialah “bunga dengan suku bunga yang tinggi”. Sedangkan
menurut M Hatta “riba hanya ada pada bunga credit comsumtif, sedangkan bunga
pada credit produktif tidak dikatakan riba karena uang yang ditabung
menguntungkan kedua belah pihak”. Kedua. Aliran
Fundamintalis yaitu para pioner perbankan syariah, yang secara tegas menyatakan
bahwa bunga bang itu haram. Padaumumnya dalam dunia islam berlaku duel system
dimana sebagian besar kaum islam lebih banyak menganut perbankan konvensional
daripada perbankan syariah. Klompok fundamentalis sama saja dengan politikus
radikal yang menjadikan ekonomi sebagai alternative solution yang berkelanjutan
serta demokratis serperti: AM Syaifuddin. M Amin Aziz. M Safi`I Antonio. Mulya
Siregar. Zainal Arifindan Suroso Jajuli beserta kawan-kawannya. Sedangkan
perjuangan jangka panjang ditigkatnasional ialah karena gagasan ekonomi
syariah ditulis oleh tokoh-tokoh terkemuka seperti; AbulA`la Al-maududi.Nijatullah
Siddiq. Anwar Iqbal Quraisyi. A Manan. Dan M Baqir Sadr tahun 1997 pada seminar
besar-besaran di Amerika Serikat oleh Asosiation of American Muslem Sosial
Ceintisist.
Pergulatan ekonomi syariah dengan adanya intervensi politik penguasa
tidak menyurutkan serjanawan muslim untuk tetap mendirikan perbankan syariah
dengan alasan, perbankan syariah mempunyai pangsa pasar tersendiri dan
menampung nasabah yang tidak mau menabungkan uangnya pada bank konvensional.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU No 7/1991 yang memuat ketentuan-ketentuan
Perbankan syariah secara rinci. Adanya UU ini menjadi langakah awal
Indonesia untuk mengadakan ekspansi kelembagaan yang kemudian muncul
cabang-cabang BMI dan Bank-bank syariah pada perbankan konvensional. Perang fisik tdak lagi kita butuhkan, namun
perang secara teori harus kita persiapkan. kejayaan suatu agama akan berdiri
tegak jika syariat meguasai apa yang menjadi keinginan kaum pada masanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar