Senin, 09 Maret 2015

KPU Jatim Sesalkan DKPP Pecat Anggota KPU Pamekasan



Dalam UU No. 15 tahun 2011 disebutkan, sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap masih terdapat opsi sanksi lain.

SURABAYA, Jaringnews.com- Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewantoro Ahmad mengaku sedih atas sikap DKPP yang langsung memberi sanksi terberat terhadap KPU Pamekasan. Menurut dia, DKPP semestinya terlebih duhulu mengeluarkan putusan dengan pilihan opsi teguran atau pemberhentian sementara.
"Yang saya sedihkan mengapa DKPP mudah sekali menjatuhkan putusan dengan opsi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tetap," ujar Andry kepada Jaringnews.com, di Surabaya, Kamis (6/12).
Padahal, lanjut dia, dalam UU No. 15 tahun 2011 disebutkan, sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap masih terdapat opsi sanksi lain berupa teguran dan pemberhentian sementara. "Baru setelah itu pemberhentian tetap," tegasnya.
Diberitakan, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pememecatan terhadap lima anggota KPU Pamekasan.
Dalam putusan DKPP yang disampaikan ketuanya Jimly Asshiddiqie, itu dinyatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan serta pemeriksaan saksi dan alat bukti, lima anggota KPU Pamekasan, yakni Moh Ramli (ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi terbukti melanggar kode etik dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan.
DKPP menilai, kesalahan KPU Pamekasan karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga dinilai mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyatakan bahwa nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.
Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih tahapan Pilkada Pamekasan. Selain itu, karena masih dalam tahapan pilkada, KPU Jatim berwenang memasukkan kembali pasangan ASRI sebagai peserta pilkada.
"Keputusan DKPP atas KPU Pamekasan itu adalah duka mendalam kedua setelah duka atas pemberhentian tetap sebelumnya atas ketua dan satu anggota KPU Lumajang," tukas Andry.
Kendati demikian, diakui Andry, pihaknya tetap akan melaksanakan putusan DKPP tersebut. "Kami sedih, namun karena sifat putusannya final dan mengikat kita akan laksanakan dan akan segera menggelar rapat pleno tentang ini," tandasnya.




http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/29260/kpu-jatim-sesalkan-dkpp-pecat-anggota-kpu-pamekasan

Tidak ada komentar: