Dalam UU No. 15 tahun 2011
disebutkan, sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap masih terdapat opsi
sanksi lain.
SURABAYA, Jaringnews.com- Ketua KPU Jawa
Timur Andry Dewantoro Ahmad mengaku sedih atas sikap DKPP yang langsung memberi
sanksi terberat terhadap KPU Pamekasan. Menurut dia, DKPP semestinya terlebih
duhulu mengeluarkan putusan dengan pilihan opsi teguran atau pemberhentian
sementara.
"Yang
saya sedihkan mengapa DKPP mudah sekali menjatuhkan putusan dengan opsi sanksi
terberat, yaitu pemberhentian tetap," ujar Andry kepada Jaringnews.com,
di Surabaya, Kamis (6/12).
Padahal, lanjut dia, dalam UU No. 15 tahun 2011 disebutkan,
sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap masih terdapat opsi sanksi lain
berupa teguran dan pemberhentian sementara. "Baru setelah itu
pemberhentian tetap," tegasnya.
Diberitakan, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/12),
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pememecatan
terhadap lima anggota KPU Pamekasan.
Dalam putusan DKPP yang disampaikan ketuanya Jimly
Asshiddiqie, itu dinyatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan serta
pemeriksaan saksi dan alat bukti, lima anggota KPU Pamekasan, yakni Moh Ramli
(ketua), Nur Azizah, Ali Wafa, M Dlohiri dan Atnawi terbukti melanggar kode
etik dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan.
DKPP menilai, kesalahan KPU Pamekasan karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga dinilai mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyatakan bahwa nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.
DKPP menilai, kesalahan KPU Pamekasan karena mencoret pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) hanya karena perbedaan nama pada Halil. KPU juga dinilai mengabaikan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyatakan bahwa nama Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.
Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih
tahapan Pilkada Pamekasan. Selain itu, karena masih dalam tahapan pilkada, KPU
Jatim berwenang memasukkan kembali pasangan ASRI sebagai peserta pilkada.
"Keputusan
DKPP atas KPU Pamekasan itu adalah duka mendalam kedua setelah duka atas
pemberhentian tetap sebelumnya atas ketua dan satu anggota KPU Lumajang,"
tukas Andry.
Kendati demikian, diakui Andry, pihaknya tetap akan melaksanakan putusan DKPP tersebut. "Kami sedih, namun karena sifat putusannya final dan mengikat kita akan laksanakan dan akan segera menggelar rapat pleno tentang ini," tandasnya.
Kendati demikian, diakui Andry, pihaknya tetap akan melaksanakan putusan DKPP tersebut. "Kami sedih, namun karena sifat putusannya final dan mengikat kita akan laksanakan dan akan segera menggelar rapat pleno tentang ini," tandasnya.
http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/29260/kpu-jatim-sesalkan-dkpp-pecat-anggota-kpu-pamekasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar