Minggu, 19 Mei 2019

AMIL ZAKAT & WAKIL MUZAKKI


التوبة:٦٠۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

_Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, PENGURUS-PENGURUS ZAKAT, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana._

AMIL ZAKAT
Amil zakat merupakan kelompok atau organisasi yang telah ditunjuk dan mempunyai legalitas hukum dari pemerintah. Penunjukan serta pemberian legalitas hukum ini hanya boleh diberikan oleh pemerintah (presiden) sebagai mana telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut (sesuai dengan hukum syariat islam) kemudian Amil Zakat berhak menjadi PENGELOLA ZAKAT, sedangkan lembaga atau organisasi Apapun yang kemudian melakukan pengumpulan zakat tanpa penetapan atau legalitas dari pemerintah, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara Syariat Islam ataupun menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

WAKIL MUZAKKI
Bagaimana dengan Lembaga atau organisasi (sekolah, LSM, dll) yang sering mengumpulkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, apakah boleh..? 

Pengumpulan zakat fitrah yang dilakukan oleh lembaga atau organisasi boleh dilakukan dengan catatan kedudukan mereka BUKAN SEBAGAI AMIL ZAKAT tapi sebagai WAKIL MUZAKKI (wakil orang yang berzakat), artinya seseorang yang berhak menunaikan zakat mempercayakan kepada lembaga atau organisasi untuk diserahkan kepada MUSTAHIQ ZAKAT (8 golongan).

Lembaga atau organisasi yang melakukan pengumpulan zakat fitrah tampa ada legalitas hukum dari pemerintah,  maka statusnya sebagai wakil dari Muzakki dan TIDAK BERHAK UNTUK MENERIMA ZAKAT, dan zakat fitrah yang telah dikumpulkan harus tersalurkan kepada musthiq sebelum sholat  id sebagimana telah diatur dalam Islam. Berbeda dengan Amil Zakat yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sehingga mempunyai legalitas hukum, dengan begitu mereka BERHAK MENERIMA ZAKAT karena masuk sebagai Amil Zakat. 

والله اعلم

Tidak ada komentar: